Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.
Jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan (29 atau 30 Ramadan), ia dikenai zakat fitrah. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.
Baca Juga: Memang Hebat Pak Haris itu, Diundang ke Rumania dan Moldova
Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Ini merujuk sabda Nabi Muhammad saw. “Lunasilah zakat fithrah itu, dari orang-orang yang naf[1]kah hidupnya menjadi tanggunganmu”.
Baca Juga: Kelola Participating Interest 10 % Blok Migas, Jambi Siapkan BUMD
Yang harus dibayarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok sebanyak satu sha’ atau diperkirakan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. Syekh Yusuf Qardawi menjelaskan bahwa satu sha’ dapat digantikan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok.
Mengingat harga makanan pokok dalam setiap daerah berbeda-beda, maka umat Islam dapat merujuk pada besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tiap provinsi atau kabupaten.
Baca Juga: Ketua LAM Jambi, Pemberian Gelar Adat itu Penuh Pertimbangan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS