Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketentuan dan Perhitungan

Ilustrasi Zakat ( Foto : Dok BAZNAS)

Reporter: Admin | Editor: Ahmad Muzir
Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketentuan dan Perhitungan
Ilustrasi Zakat ( Foto : Dok BAZNAS)

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan Syariat Islam.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

Baca Juga: Memang Hebat Pak Haris itu, Diundang ke Rumania dan Moldova

1) harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;

2) harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;

Baca Juga: Kelola Participating Interest 10 % Blok Migas, Jambi Siapkan BUMD

3) harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;

4) harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;

Baca Juga: Ketua LAM Jambi, Pemberian Gelar Adat itu Penuh Pertimbangan

5) harta tersebut melewati haul; dan

6) pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya