Besaran Zakat Mal
Dilansir dari laman Baznas, adapun syarat suatu harta dapat dikenakan hukum zakat mal jika memenuhi kriteria (1) harta berkepemilikan penuh, (2) harta halal secara syariat, (3) harta yang bersifat berkembang atau produktif, (4) mencukupi kegunaan (nishab), (5) tidak ada hubungan dengan hukum utang, dan (5) memiliki selama satu tahun (haul) atau dapat dizakatkan ketika masa panen
Baca Juga: Memang Hebat Pak Haris itu, Diundang ke Rumania dan Moldova
Harta yang terkena zakat mal dapat berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan harta dalam bentuk lainnya.
Terkait dengan besaran zakat mal yang harus dibayarkan yaitu 2,5% dari total keseluruhan harta yang disimpan selama satu tahun.
Baca Juga: Kelola Participating Interest 10 % Blok Migas, Jambi Siapkan BUMD
2,5% x Jumlah harta dalam satu tahun (haul)
Baca Juga: Ketua LAM Jambi, Pemberian Gelar Adat itu Penuh Pertimbangan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS