Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketentuan dan Perhitungan

Ilustrasi Zakat ( Foto : Dok BAZNAS)

Reporter: Admin | Editor: Ahmad Muzir
Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketentuan dan Perhitungan
Ilustrasi Zakat ( Foto : Dok BAZNAS)

Zakat mal terdiri dari  :


1.Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

2.Zakat atas uang dan surat berharga lainnya. Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Baca Juga: Memang Hebat Pak Haris itu, Diundang ke Rumania dan Moldova

3.Zakat perniagaan.

Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.

Baca Juga: Kelola Participating Interest 10 % Blok Migas, Jambi Siapkan BUMD

4.Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan.

Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.

Baca Juga: Ketua LAM Jambi, Pemberian Gelar Adat itu Penuh Pertimbangan

5.Zakat peternakan dan perikanan.

Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.

6.Zakat pertambangan

Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.

7.Zakat perindustrian

Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.


8.Zakat pendapatan dan jasa

Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.


9.Zakat rikaz

Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya