Politik Hukum Indonesia Antara Kepentingan Kekuasaan dan Keadilan Hukum

Politik Hukum Indonesia Antara Kepentingan Kekuasaan dan Keadilan Hukum

Reporter: Opini | Editor: Admin
Politik Hukum Indonesia Antara Kepentingan Kekuasaan dan Keadilan Hukum
Agil Sutra ( ist)
Upaya reformasi hukum di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik yang terus berkembang. Setiap perubahan dalam sistem hukum, baik melalui proses kodifikasi maupun unifikasi, senantiasa dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang sedang berkuasa.[12] Ketika sistem politik bersifat otoriter, kebijakan hukum yang dihasilkan cenderung bersifat konservatif dan represif. Sebaliknya, dalam situasi politik yang demokratis, lebih besar kemungkinan lahirnya peraturan hukum yang bersifat progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.[13]

Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang sangat strategis sebagai penjaga keseimbangan antara kekuasaan politik dan prinsip keadilan hukum. Melalui kewenangan judicial review, lembaga ini berfungsi mengoreksi produk legislasi yang bertentangan dengan nilai-nilai konstitusional serta prinsip keadilan. Namun demikian, tingkat efektivitas Mahkamah Konstitusi sangat ditentukan oleh kapasitas, integritas, serta independensi para hakimnya, disertai dukungan publik terhadap penegakan supremasi hukum di indonesia.[14]

 KESIMPULAN
1.    Hukum di Indonesia sering kali tidak berdiri netral, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik penguasa. Dari Orde Lama hingga Reformasi, hukum kerap dijadikan alat untuk melegitimasi kekuasaan. Fenomena judicial capture dan kebijakan seperti UU Cipta Kerja menunjukkan masih kuatnya dominasi politik dalam pembentukan hukum yang belum berpihak pada keadilan sosial.
2.    Prinsip rule of law sering kali tergeser oleh rule by law, di mana hukum digunakan untuk mempertahankan kekuasaan. Minimnya partisipasi publik, lemahnya independensi peradilan, serta praktik korupsi dan mafia hukum menyebabkan rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
3.    Politik hukum yang ideal harus menempatkan hukum sebagai panglima, bukan alat kekuasaan. Diperlukan reformasi hukum berbasis nilai Pancasila dan konstitusi, dengan memperkuat transparansi, partisipasi publik, serta independensi lembaga peradilan. Mahkamah Konstitusi melalui kewenangannya seharusnya berperan vital dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan politik dan prinsip keadilan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Karhutla Dan Pentingnya Pemanfaatan Data Tinggi Muka Air Tanah

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya