Penulis : Agil Sutra ( Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jambi)
Di dunia internasional, konsep keadilan hukum adalan cita-cita setiap negara dan masyarakat, sekalipun sangat sulit di dapatkan karena keadilan telah di batasi Pada Undang-undang, sehingga adil menurut Undang-undang hanya sebatas pandangan manusia sendiri dan belum tentu adil menurut manusia lainnya, ketika berbicara mengenai keadilan tidak akan pernah mendapatkan titik terang. Maka dengan itu, keadilan perlu diiringi oleh nilai-nilai keberadaban sebagai perwujudan etika dan moralitas setiap individu.
Baca Juga: Karhutla Dan Pentingnya Pemanfaatan Data Tinggi Muka Air Tanah
Menyoroti pendapat Mahfud MD (1998), politik hukum merupakan arah kebijakan resmi negara dalam pembentukan maupun penerapan hukum guna mencapai tujuan bernegara. Definisi tersebut menegaskan bahwa relasi antara hukum dan politik bersifat timbal balik, politik menentukan bentuk hukum, sementara hukum idealnya berfungsi membatasi dan mengontrol kekuasaan.[1] Sejalan dengan itu, menurut Satjipto Rahardjo (2006), hukum tidak dapat berdiri sendiri tanpa pengaruh kekuasaan dan struktur sosial. Ia menegaskan bahwa hukum bisa berperan sebagai kekuatan pembebas jika dijalankan untuk keadilan, namun dapat berubah menjadi instrumen penindasan apabila dikendalikan oleh kepentingan tertentu.[2]
Pandangan Mahfud MD (2009) dan Satjipto Rahardjo (2006), dapat disimpulkan bahwa politik dan hukum memiliki hubungan yang saling memengaruhi serta tidak dapat dipisahkan. Mahfud MD menekankan pentingnya hukum sebagai alat pengendali kekuasaan agar tujuan negara tercapai secara adil, sedangkan Satjipto Rahardjo menyoroti bahwa hukum akan kehilangan makna keadilannya jika dikuasai oleh kepentingan politik tertentu. Dengan demikian, hukum yang ideal adalah hukum yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan, bukan yang tunduk pada kekuasaan.
Baca Juga: Pemilu Sistem Proporsional Tertutup atau Terbuka?
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS