Bicara Kesejahteraan Rakyat, LaNyalla Beberkan Tiga Kunci di UIN STS Jambi

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di UIN STS Jambi, Senin (26/6/2023). (Foto: Biro Pers DPD RI)

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Bicara Kesejahteraan Rakyat, LaNyalla Beberkan Tiga Kunci di UIN STS Jambi
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di UIN STS Jambi, Senin (26/6/2023). (Foto: Biro Pers DPD RI)


Oleh karena itu, di dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli, Pasal tersebut dimasukkan di dalam Bab XIV tentang Kesejahteraan Sosial. Sayangnya, sistem tesebut belum pernah dijalankan secara benar. Di Era Orde Lama, Indonesia masih disibukkan dengan dinamika politik pasca-Proklamasi, mulai dari agresi militer Belanda, perubahan-perubahan sistem ketatanegaraan, hingga pemberontakan di dalam negeri.

 <a href=Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di UIN STS Jambi, Senin (26/6/2023). (Foto: Biro Pers DPD RI)" />
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di UIN STS Jambi, Senin (26/6/2023). (Foto: Biro Pers DPD RI)

"Lalu apakah sudah kita terapkan di Era Orde Baru? Jawabnya tidak juga. Karena di Era Orde Baru, pemikiran para pendiri bangsa ini hanya bertahan di periode awal kepemimpinan Presiden Soeharto," jelas LaNyalla.

Baca Juga: Memang Hebat Pak Haris itu, Diundang ke Rumania dan Moldova

Setelah Presiden Soeharto terpilih kembali, konsep pertumbuhan ekonomi dan teori ekonomi Trickle Down Effect mulai disusupkan menjadi kebijakan Pemerintah Orde Baru.

Dijelaskan LaNyalla, konsep Trickle Down Effect adalah konsep yang memberikan kelonggaran kepada segelintir orang untuk menjadi kaya dan menumpuk modal, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Kelola Participating Interest 10 % Blok Migas, Jambi Siapkan BUMD

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya