Hal tersebut ditegaskan LaNyalla dalam sambutannya di acara Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi dengan tema 'Benarkah Pasal 33 UUD 1945 Naskah Asli Mampu Mewujudkan Kemakmuran?', Senin (26/6)2023).
Senator asal Jawa Timur itu memaparkan tiga kata kunci penting yang perlu digarisbawahi dalam konsep perekonomian yang dirumuskan para pendiri bangsa itu. Pertama, negara berdaulat penuh atas kekayaan yang terdapat di Indonesia. Kedua, ada pemisahan yang tegas antara public goods dan commercial goods serta irisan di antara keduanya. Ketiga, rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan penghuni wilayah atau daerah, harus terlibat dalam proses usaha bersama.
Baca Juga: Memang Hebat Pak Haris itu, Diundang ke Rumania dan Moldova
"Ini adalah konsep perekonomian yang luar biasa, karena menggunakan mazhab ekonomi kesejahteraan dengan tolok ukur pemerataan, bukan tolok ukur pertumbuhan," papar LaNyalla.
Baca Juga: Kelola Participating Interest 10 % Blok Migas, Jambi Siapkan BUMD
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS