Namun, menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Sejumlah pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dilakukan antara lain:
- Pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas,
- Pengadaan tanpa analisis kebutuhan,
- Kesalahan pencatatan overlifting,
- Serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan akuntabel.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS