Kasus Korupsi Pengelolaan Blok Migas Langgak, Polri Tahan Dua Tersangka, Aset Miliaran Dibekukan

Kasus Korupsi Pengelolaan Blok Migas Langgak, Polri Tahan Direktur PT SPR dengan Kerugian Rp33 Miliar

Reporter: AS | Editor: Ulun Nazmi
Kasus Korupsi Pengelolaan Blok Migas Langgak, Polri Tahan Dua Tersangka, Aset Miliaran Dibekukan
Tersangka Kasus Korupsi Blok Migas Langgak, (kiri) Wadir Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah (kanan) || Dok (Ist)
Kasus ini bermula saat PT SPR, yang semula berbentuk perusahaan daerah, berubah menjadi perseroan terbatas berdasarkan keputusan RUPS-LB pada Mei 2010. Pada tahun yang sama, PT SPR bersama Kingswood Capital Limited (KCL) membentuk konsorsium dan memperoleh kontrak kerja sama pengelolaan Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun (2010–2030).
 
Namun, menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Sejumlah pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dilakukan antara lain:
 
 
- Pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas,
 
- Pengadaan tanpa analisis kebutuhan,
 
- Kesalahan pencatatan overlifting,
 
- Serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan akuntabel.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya