KABAR18.COM - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno di Dampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi, Budhi Hartono, memimpin penandatanganan nota kesepakatan pidana kerja sosial dengan instansi terkait, seperti Balai Pemasyarakatan dengan Pemda Kabupaten Muaro Jambi, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Sengeti, Polres, dan Kodim 0415/Jambi di Gedung Pertemuan BPKAD Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (12/3/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Muaro Jambi menekankan pentingnya implementasi pidana kerja sosial sebagai hukum positif yang berlaku efektif. "Implementasi pidana kerja sosial ini tidak dapat ditunda karena terikat pada asas fiksi hukum," ujarnya.
Nota kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara para pihak dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Bupati berharap kerja sama ini dapat memberikan kelancaran dalam implementasi pidana kerja sosial.
Para pihak yang menandatangani kesepakatan ini memiliki tugas dan kewenangan masing-masing, termasuk Pemda sebagai penyedia fasilitas sosial, Kepolisian sebagai penegak hukum, Kejaksaan sebagai penuntut umum, Hakim sebagai pemberi putusan, dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pelaksana pembimbingan.
Dengan penandatanganan nota kesepakatan ini, Bupati Muaro Jambi berharap dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Muaro Jambi.
Dok & Penulis : @budakodak88
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS