Kasus Korupsi Pengelolaan Blok Migas Langgak, Polri Tahan Dua Tersangka, Aset Miliaran Dibekukan

Kasus Korupsi Pengelolaan Blok Migas Langgak, Polri Tahan Direktur PT SPR dengan Kerugian Rp33 Miliar

Reporter: AS | Editor: Ulun Nazmi
Kasus Korupsi Pengelolaan Blok Migas Langgak, Polri Tahan Dua Tersangka, Aset Miliaran Dibekukan
Tersangka Kasus Korupsi Blok Migas Langgak, (kiri) Wadir Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah (kanan) || Dok (Ist)
Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara secara signifikan.
 
Kortastipidkor Polri menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut (tahap II).
 
"Dengan adanya penetapan tersangka dan penyitaan aset ini, kami berharap proses penegakan hukum berjalan optimal serta dapat memberikan efek jera dan pelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya," ujar Kombes Bhakti menutup konferensi pers.
 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya