Tudingan Ketua YPJ Gelapkan  Dana Tidak Terbukti

Tudingan Ketua YPJ Gelapkan  Dana Tidak Terbukti

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Tudingan Ketua YPJ Gelapkan   Dana Tidak Terbukti
Tim kuasa hukum Yayasan Pendidikan Jambi atau YPJ menunjukkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan terhadap ketua YPJ, Camelia Puji Astuti. (Foto: YPJ)

JAMBI,KABAR18.COM- Konflik antara Yayasan Pendidikan Jambi ( YPJ), yang menaungi Universitas Batanghari atau Unbari Jambi dengan sejumlah pihak terus bergulir. Belum lama ini, telah keluar putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 15 Juni 2023, atas gugatan Husin Syakur yang mengaku sebagai tim penyelamat Unbari terhadap Ketua Umum YPJ, Camelia Puji Astuti.

Dalam gugatannya, Husin menyebut Camelia melakukan penggelapan dana YPJ yang ada pada Unbari.

Baca Juga: YPJ Laporkan Gubernur  Jambi ke Mabes Polri

Kuasa Hukum YPJ, Ihsan Hasibuan menyatakan, dalam putusan MA itu disebutkan gugatan Husin Syakir terhadap Camelia tidak terbukti. 

"Intinya, gugatan Husin Syakur tidak diterima. Dengan adanya putusan ini, tidak terbukti semua yang dituduhkan ke ketua YPJ, Camelia tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan. Ini sudah inkrah," katanya.

Baca Juga: Kuasa Hukum YPJ : Jubir Pemprov Mengada-ada, Jangan Asal Bicara

Sebenarnya dalam gugatan itu, Husin Syakur sebagai penggugat sudah mengakui Camelia Puji Astuti sebagai Ketua Umum YPJ dan sebagai pengelola Unbari yang sah. Namun, setelah gugatan tidak diterima, pihak penggugat kemudian tidak mengakui adanya YPJ.

"Gugatan yang dilayangkan Pak Husin itu atas mandat dari senat Unbari. Sebagian senat Unbari atau sebanyak sembilan orang sudah dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH oleh YPJ. Namun, sampai hari ini mereka masih menggunakan fasilitas Unbari dan masih mengatasnamakan pejabat Unbari," katanya.

Baca Juga: Jangan Bicara Saat Mulutmu Penuh Makanan

Ihsan menyebut, proses gugat menggugat merupakan upaya untuk mengganggu penyelesaian konflik di Unbari. Dengan keluarnya putusan MA ini, Ihsan mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan mengambil upaya hukum.

"Bisa saja laporan pencemaran nama baik, atau gugatan perdata lainnya. Karena yang dituduhkan itu tidak terbukti," ujarnya.

Sekretaris Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) Retno Maria Palupi mengatakan, atas keluarnya putusan MA tersebut, semua yang dituduhkan tidak terbukti.

"Ini adalah upaya sistematis untuk mengganggu ketenangan akademik Unbari. Putusan MA ini menguatkan eksistensi dan legalitas YPJ tidak bisa diragukan lagi," tegasnya.(***)

 

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya