Mediasi Soal Gaji Mandek, 18 Dosen Bakal Gugat Pj Rektor Unbari ke Pengadilan. YPJ Beri Dukungan

Kampus Universitas Batanghari. ( Foto Dok)

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Mediasi Soal Gaji Mandek, 18 Dosen Bakal Gugat Pj Rektor Unbari ke Pengadilan. YPJ Beri Dukungan
Kampus Universitas Batanghari. ( Foto Dok)

JAMBI,KABAR18.COM-Penjabat Rektor Universitas Batanghari, Prof Herri benar-benar kebal hukum. Laporan demi laporan sudah diajukan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun lembaga terkait, namun belum ada tindaklanjutnya. Terbaru, 18 Dosen Unbari  bakal  mengajukan gugatan terhadap Pj Rektor Universitas Batanghari atau Unbari Jambi, Prof Herri. Gugatan itu dilayangkan lantaran mandeknya polemik soal pembayaran gaji para dosen oleh pihak Unbari. 

Salah seorang dosen, Myson Azis mengatakan, sejumlah kali pertemuan yang difasilitasi Dinas Sosial Tenaga Kerja Pemprov Jambi tidak menghasilkan kesepakatan atas tuntutan para dosen. Sebagai tenaga profesional, Myson Azis yang telah menjadi dosen sejak 2008 bersama para dosen lain tidak menginginkan adanya ketimpangan yang justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi civitas akademika Unbari Jambi.

Baca Juga: YPJ Laporkan Gubernur  Jambi ke Mabes Polri

"Ada beberapa poin yang tertuang di dalam surat pernyataan yang dibuat pihak rektorat yang kami nilai itu bertentangan dengan kebenaran yang selama ini kami suarakan," tegas Myson Azis, Rabu (26/7/2023) kepada media.

Menyikap kondisi ini, pihak Yayasan Pendidikan Jambi ( YPJ) selaku penyelenggara pendidikan di Unbari sangat mendukung langkah para dosen tersebut yang akan membawa perkara ini ke pengadilan.

Baca Juga: Jangan Bicara Saat Mulutmu Penuh Makanan

Sekretaris YPJ, Retno Maria Pelupi mengatakan, pihak rektorat sejak awal tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan polemik gaji dosen. Sebaliknya, para dosen justru dipaksa menandatangani pernyataan yang dinilai tidak logis.

"Para dosen itu disebut tidak melaksanakan Tri Dharma, padahal justru mereka yang tidak memberikan Tri Dharma kepada para dosen tersebut," tegasnya, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Laporkan Gubernur Jambi, Firmansyah Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor

Saat ini, 18 dosen tersebut juga diancam tidak akan diusulkan menerima sertifikasi dosen atau serdos. Retno menegaskan, sertifikasi dosen merupakan uang pemerintah, bukan rektorat Unbari. 

"Serdos itu uang dari pemerintah, bukan uang Unbari apalagi milik Prof Herri. Jadi dia tidak berhak untuk menahan hak dosen," tegasnya.

Retno menegaskan selama ini Yayasan Pendidikan Jambi tidak pernah mengeluarkan SK pengangkatan apa pun kepada Prof Herri, baik sebagai penjabat rektor maupun sebagai rektor definitif. Namun, keuangan sepenuhnya dipegang dan dikelola oleh Herri tanpa persetujuan Yayasan Pendidikan Jambi.(***)

 

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya