Tersangka Korupsi di Pelindo Jambi Kembalikan Uang Rp 3,4 Miliar ke Polda Jambi

Tersangka Korupsi di Pelindo Jambi Kembalikan Uang Rp 3,4 Miliar ke Polda Jambi

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Tersangka Korupsi di Pelindo Jambi Kembalikan Uang Rp 3,4 Miliar ke Polda Jambi
GM Pelindo Regional II Jambi, Ahmad Fahmi ( foto: Pelindo)

JAMBI,KABAR18.COM-General Manager Pelindo Regional II Jambi, Ahmad Fahmi menyebutkan, tiga pegawai yang  ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah mengambalikan uang kepada Polda Jambi. Total uang yang kembalikan sebesar Rp 3,4 miliar 

"Itu sebagai wujud itikad baik dan tanggungjawab mereka dalam rangka melakukan pemulihan kerugian negara," kata Ahmad Fahmi melalui rilis yang diterima kabar18.com Sabtu (16/9).

Baca Juga: Memang Hebat Pak Haris itu, Diundang ke Rumania dan Moldova

Jumlah uang yang diserahkan, menurut Fahmi merupakan hasil perhitungan audit investigasi oleh perwakilan BPKP Provinsi Jambi. Penyetoran uang itu telah dilakukan pada hari Kamis 31 Agustus 2023 lalu.

"Penyetoran uang itu sebelum pengumuman oleh Polda Jambi pada hari Kamis kemarin. Kita mendukung dan siap bekerjasama dengan pihak berwenang hingga proses hukum tuntas," katanya.

Baca Juga: Kelola Participating Interest 10 % Blok Migas, Jambi Siapkan BUMD

Untuk diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Subdit III Tipikor Polda Jambi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus Pembangunan Updgrade Stasiun Pandu di Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (14/9/2023). Lima orang tersangka itu yakni Sandha Trisharjantho General Manager PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi Periode 2019-2021, Cheppy Rymeta Atmadja General Manager PT Pelindo II Cabang Jambi Periode 2021-2023,  Andrianto Ramadhan Deputi General Manager Operasi dan Teknik PT. Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi periode 2020-2023. Kemudian Mt Yombi Larasandi Direktur Utama PT. Way Berhak Perkasa dan terakhir M. Ibrahim Hasibuan selaku Direktur PT. 4 Cipta Konsultan atau Konsultaan Pengawasan. (***)

 

Baca Juga: Butuh Minyak Goreng dari PT KTN, Distributor Harus Siapkan NPWP dan NIB

 

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya