Butuh Minyak Goreng dari PT KTN, Distributor Harus Siapkan NPWP dan NIB

| Editor: Doddi Irawan
Butuh Minyak Goreng dari PT KTN, Distributor Harus Siapkan NPWP dan NIB

KABAR18.COM - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, mengawal pendistribusian minyak goreng kemasan.

Pengawalan dilakukan untuk mengamankan penyaluran minyak goreng ke sejumlah daerah yang kesulitan minyak goreng.

Untuk pendistribusian minyak goreng kemasan, Polda Jambi bekerja sama dengan pabrik PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN), di kawasan Talang Duku, Muarojambi.

Pabrik ini mampu memproduksi sekitar 28 ribu dus setiap hari. Minyak goreng yang diproduksi merupakan produk lokal.

Dalam pendistribusian minyak goreng lokal, Polda Jambi akan mengawal sampai ke daerah tujuan. Ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penimbunan minyak goreng.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, memantau langsung pendistribusian minyak goreng ke daerah, sejak beberapa pekan terakhir.

Saat ini stok minyak goreng di Jambi sangat cukup.

“Minyak goreng curah ada 1,5 juta liter. Besok akan datang lagi 400 ton, atau sekitar dua juta liter. Artinya, untuk Jambi stok cukup," ujar Christian didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, Senin, 28 Februari 2022.

Christian menjelaskan, minyak goreng yang digunakan tidak mesti bermerek. Minyak goreng produksi lokal juga bisa digunakan.

“Kami himbau gunakan minyak goreng produk lokal demi mengantisipasi kelangkaan minyak goreng di Jambi," ujarnya.

Distributor atau penyalur di daerah yang ingin dipasok minyak goreng oleh PT KTN, harus dilengkapi dengan NPWP dan NIB. Persyaratan ini diperlukan untuk pendataan oleh Kementerian Perdagangan.

"Kelengkapan data yang diberikan distributor daerah diperlukan untuk mengawasi pendistribusian minyak goreng sampai ke daerah dan peruntukannya," tegas Christian. | AS

Baca Juga: Oknum Curang Saat Karantina Akan Ditindak

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya