KABAR18.COM – Upaya penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan ratusan kepala keluarga di Desa Gambut Jaya terus dikawal secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (6/3/2026).
Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) khusus di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir Akan Memenangkan Pilbup Muaro Jambi, Paket Lengkap ini..?
Rapat yang berlangsung di ruang 401 Gedung Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ini membedah benang kusut permasalahan lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) yang telah berlarut-larut sejak tahun 2009.
Fokus pada Kepastian Hukum 200 KK
Baca Juga: BBS dan Junaidi, Salah Satu Program Prioritasnya Penyediaan Air Bersih Bagi Warga Muaro Jambi.
Persoalan ini menyangkut nasib lahan yang ditempati oleh sedikitnya 200 Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Sungai Gelam. Dalam pemaparannya, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mencari solusi permanen bagi warganya.
Bupati Bambang Bayu Suseno mengakui bahwa kendala administratif di masa lalu menjadi salah satu pemicu utama konflik ini. Beliau menengarai adanya cacat prosedur dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang memicu tumpang tindih klaim lahan.
Baca Juga: Kilas Balik Perjuangan Bambang Bayu Suseno: Melawan Anomali di Pilkada Muaro Jambi 2024
"Persoalan ini sudah sekian lama menjadi problem, dan hari ini saya sebagai Bupati Muaro Jambi belum bisa menyelesaikannya secara tuntas. Namun, langkah-langkah administratif, termasuk surat rekomendasi ke BPN sejak Oktober 2004, terus kami kawal," ujar Dr. Bambang Bayu Suseno.
Indikasi Cacat Prosedur SHM
Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan adanya indikasi kejanggalan pada proses penerbitan sertifikat, termasuk polemik mengenai 105 SHM yang menjadi objek sengketa. Ia menekankan bahwa demi kepentingan masyarakat luas, segala bentuk kecacatan hukum dalam dokumen pertanahan harus segera disikapi secara tegas.
"Kami sangat mendukung penyelesaian masalah ini. Secara hukum, jika ada cacat dalam SHM-nya, itu yang harus kita sikapi bersama sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Harapan Solusi Konkret
Pertemuan tingkat pusat ini diharapkan menjadi titik terang dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Gambut Jaya. Hadir dalam rapat tersebut jajaran pejabat teras dari:
Kementerian ATR/BPN RI
Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Dengan adanya koordinasi langsung dengan pemerintah pusat, diharapkan konflik lahan ini segera berakhir agar masyarakat dapat mengelola lahan mereka dengan tenang dan sah secara hukum. ( Tim )
Ge
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS