Polda Jambi Periksa  7 Saksi Pelapor  Terkait Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi

Polda Jambi Periksa  7 Saksi Pelapor  Terkait Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Polda Jambi Periksa  7 Saksi Pelapor  Terkait Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi
Aksi anarkis Komunitas Sopir Batubara (KS BARA)

KABAR18.COM-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus melakukan penyelidikan kasus pengrusakan Kantor Gubernur Jambi oleh Komunitas Sopir Batubara (KS-BARA) Senin, 22 Januari 2024 lalu. 

Info terbaru, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Sementara dari pihak unjukk rasa belum dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Butuh Minyak Goreng dari PT KTN, Distributor Harus Siapkan NPWP dan NIB

"Kita masih melakukan penyelidikan. Kemarin sudah ada tambahan saksi satu orang, jadi total saksi yang sudah diperiksa ada 7 orang," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Minggu (4/2).

Ia bilang, pihaknya sangat serius dalam menangani kasus pengerusakan Kantor Gubernur Provinsi Jambi itu, dan pemeriksaan akan terus berlanjut.

Baca Juga: Kapolda Jambi Puji Sarolangun Pencapaian Vaksinasi

"Dua hari lalu dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menurunkan Subdit Jatanras dan Tim INAFIS sudah melaksanakan oleh TKP," kata Andri.

Lanjut Andri, olah TKP itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilaporkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi terkait masalah pengerusakan Kantor Gubernur Provinsi Jambi.

Baca Juga: Karo Ops Polda Jambi Ikuti Vaksinasi Bersama Kabareskrim

"Kita pun sudah melakukan penyelidikan, pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang saat itu melihat dan mengikuti kegiatan rapat bersama bapak Gubernur," lanjutnya.

Saat ditanya apakah sudah ada pelaku yang diamankan, Andri menyampaikan bahwa, pihaknya belum mengamankan para pelaku yang melakukan aksi pelemparan batu dan pengerusakan Kantor Gubernur Provinsi Jambi tersebut.

"Belum, prosesnya masih penyelidikan, izinkan kami untuk melakukan proses penyelidikan ini dan mengumpulkan bukti-bukti, kemudian memeriksa keterangan saksi-saksi," ucapnya (***)

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya