Pengawainya jadi Tersangka, Ini Tanggapan GM Pelindo Regional 2 Jambi

Pengawainya jadi Tersangka, Ini Tanggapan GM Pelindo Regional 2 Jambi

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Pengawainya jadi Tersangka, Ini Tanggapan GM Pelindo Regional 2 Jambi
Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait kasus Stasiun Pandu Pelindo dan Pembangun Jembatan di Kecamatan Limun, ( Foto : Ig Polda Jambi)

JAMBI,KABAR18.COM-Direktorat Kriminal Khusus Subdit III Tipikor Polda Jambi menetapkan lima orang tersangka dilingkungan PT Pelindo Regional 2 Jambi  terkait kasus Pembangunan Updgrade Stasiun Pandu di Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (14/9/2023).

Lima orang tersangka itu yakni Sandha Trisharjantho General Manager PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi Periode 2019-2021, Cheppy Rymeta Atmadja General Manager PT Pelindo II Cabang Jambi Periode 2021-2023,  Andrianto Ramadhan Deputi General Manager Operasi dan Teknik PT. Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi periode 2020-2023.

Baca Juga: Butuh Minyak Goreng dari PT KTN, Distributor Harus Siapkan NPWP dan NIB

Kemudian Mt Yombi Larasandi Direktur Utama PT. Way Berhak Perkasa dan terakhir M. Ibrahim Hasibuan selaku Direktur PT. 4 Cipta Konsultan atau Konsultaan Pengawasan.

Menanggapi pegawainya ditetapkan tersangka, General Manager PT Pelindo Regional 2 Jambi, Ahmad Fahmi melalui rilis yang diterima kabar18.com mengatakan, pihaknya menghormati penetapan tersangka  beberapa pegawainya oleh Direktorat Kriminal Khusus Subdit III Tipikor Polda Jambi.

Baca Juga: Kapolda Jambi Puji Sarolangun Pencapaian Vaksinasi

"Kami akan kooperatif serta mendukung proses hukum selanjutnya hingga tuntas. Tentunya dengan tetap menerapkan prinsip praduga tidak bersalah," kata Ahmad Fahmi.

Ia menegaskan,  pasca merger Pelindo  pada 1 Oktober 2021 lalu, manajemen memiliki komitmen yang kuat dalam penegakan anti korupsi dan akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi. Hal ini ditunjukan dengan kerjasama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo Group.

Baca Juga: Karo Ops Polda Jambi Ikuti Vaksinasi Bersama Kabareskrim

"Kami menjamin bahwa pelayanan di Cabang Jambi akan tetap berjalan secara prima dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," tegasnya. 

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi selain menetapkan tersangka, juga mengamankan uang Rp 3.424.953.398,37 atau 3 miliar lebih atas dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi.

"Para tersangka belum dilakukan penahanan karena masih dilakukan proses penyelidikan," kata Plh Dirreskrimsus Polda Jambi AKBP Slamet Widodo saat menggelar Konferensi Pers di Polda Jambi. (***)

 

 

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya