Pembangunan Stadion Sport Center di Pijoan Tabrak Aturan

Rencana Desain Stadion Sport Center ( foto: PUPR)

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Pembangunan Stadion Sport Center di Pijoan Tabrak Aturan
Rencana Desain Stadion Sport Center ( foto: PUPR)

JAMBI,KABAR18.COM-Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Jambi ( YPJ) Firmansyah, SH, MH menilai  pembangunan   Stadion Sport Center di  Pijoan dinilai banyak menabrak aturan. Salah satunya, kebenaran proses pembuatan sertifikat tanah oleh BPN Muarojambi dan mencederai masyarakat.

"Apakah perencanaan pembangunan sport center sudah matang sehingga tega menghilangkan rencana pembangunan kampus  disana," tanya Firmansyah saat diwawancara  kabar18.com, Senin (19/6/2023).

Baca Juga: YPJ Laporkan Gubernur  Jambi ke Mabes Polri

Menurut advokat dari LBH Bulan Bintang ini, perlu dipahami  lokasi pembangunan stadion sport center itu sudah diketahui halayak akan dibangun Kampus Unbari. Buktinya dilahan seluas 11 hektar tersebut sudah berdiri sangat lama  papan dari beton bertuliskan Kampus Universitas Batanghari.

"Papan nama itu hingga kini masih berdiri kokoh walau didalam lahan tersebut sudah ada alat berat yang sedang bekerja," tutur alumni Unbari ini.

Baca Juga: Jangan Bicara Saat Mulutmu Penuh Makanan

Menurut Ketua DPP Partai Bulan Bintang ini, pembangunan Stadion Sport Center ini sangat ironis. Sejak tahun 1980-an sampai dibangunnya pagar kampus Unbari Tahun 2000-an, warga yang melintas pasti tahu itu lokasi Kampus Unbari, namun Pemkab Batanghari, Pemkab Muarojambi, BPN Muarojambi dan Pemprov Jambi menafikan keberadaan Kampus Unbari tersebut.

Berdasarkan sejarah dan data mencatat, bahwa tahun 1987,  Bupati Batanghari menghibahkan tanah seluas 40 hektar  berlokasi di Pijoan kepada Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ). Dari  tanah hibah tersebut sebagian telah pula di hibahkan YPJ untuk dibangun sekolah, diantaranya SMA Titian Teras, MAN Cendikia.

Baca Juga: Laporkan Gubernur Jambi, Firmansyah Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor

Lalu hari ini, karena lokasi lahan tidak lagi berada di Kabupaten Batanghari Bupati saat ini Fadil melepas ke Muaro Jambi, sedangkan Bupati Muaro Jambi Masnah Busro mengklaim itu lahan milik Pemkab Muaro Jambi dan tanpa memikirkan kepentingan pendidikan Pemkab Muaro Jambi mengambil paksa lahan tersebut.

"Apa kepentingan Bupati Muaro Jambi saat itu memaksa mengambil lahan kampus? Toh setelah disertifikatkan pun lahan tersebut tidak dipakai oleh Pemkab Muaro Jambi  malah diberikan ke pihak lain yaitu Pemprov," kata Firmansyah mempertanyakan.

Menurut Firman, membangun infrastruktur boleh, tapi jangan menabrak aturan terlebih sampai mencederai hukum serta mendzolimi warga Masyarakat Jambi.

Sudah puluhan tahun kawasan ini pembangunannya relatif stagnan dari pemindahan Kampus Unja Telanaipura ke Mendalo tahun 1986 silam. Gebrakan visioner mantan Gubernur Jambi Abdurahman Sayoeti dengan mendirikan sekolah unggulan Titian Teras di Pijoan tahun 1999, lalu Kemenag juga mendirikan MAN Cendekia. dan kampus UIN STS Jambi.

Masalah status lahan stadion ini lanjut Firmansyah informasi yang berkembang dimasyarakat tidaklah utuh,  dan justru membingungkan. Seolah-olah hanya ingin membuat pembenaran bahwa lahan yang digunakan telah memiliki sertipikat atas nama kabupaten Muaro Jambi lalu dihibahkan ke Pemda Provinsi Jambi, sehingga apa yang dilakukan Pemprov hari ini dianggap sudah benar.

"Ada yang mengeluarkan statement. Bahkan KPK dan BPK sendiri telah melakukan verifikasi akan hal ini, dan hasilnya tidak ditemukan masalah akan status tanah tersebut, dalam tulisan ini saya meminta klafikasi kapan BPK dan KPK melakukan verifikasi,' tanyanya.

Mengutip imcnews.id, Gubernur Jambi, Al Haris tetap melanjutkan proses pembangunan Stadion Sport Center karena  Pemprov memiliki sertifikat kepemilikan lahan stadion seluas 11 Hektar itu. Selain itu, putusan Pengadilan Negeri (PN) Sengeti juga menjadi dasar melanjutkan pembangunan. 

‘’Pihak penggungat sudah mengajukan upaya putusan sela ke PN Sengeti untuk penghentian pekerjaan stadion. Namun tak dikabulkan hakim. Itu artinya (pekerjaan) itu boleh berlanjut,” kata Haris

Haris menegaskan, dengan tak ada putusan sela maka pekerjaan stadion itu boleh diteruskan. Apa lagi stadion tersebut untuk kepentingan publik. 


“Maka saya yakin lanjut saja, karena itu dibangun untuk publik. Bukan untuk bupati, gubernur, begitu pemahamannya. Stadion itu adalah bangunan publik milik masyarakat, saya kira tidak masalah,” sebutnya.


Mega proyek stadion sepak bola senilai Rp 244 Miliar ini mulai dikerjakan sejak pertengahan Maret 2023. Proyek multiyears itu dikerjakan kontraktor PT Sinar Cerah Sempurna.


Pekerjaan awal yang dilakukan adalah lanscape atau pembersihan dan pematangan lahan. Bentuknya seperti membersihkan rumput liar yang tumbuh di lahan 11 Hektar itu, untuk kemudian dilakukan penimbunan.(***)

 

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya