OJK Nilai Sektor Jasa Keuangan Tangguh

Sektor Jasa Keuangan Yang Tangguh di Tengah Ketidakpastian Perekonomian Global (foto : ojk)

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
OJK Nilai Sektor Jasa Keuangan Tangguh
Sektor Jasa Keuangan Yang Tangguh di Tengah Ketidakpastian Perekonomian Global (foto : ojk)

Sementara itu, OJK terus menggalang penguatan dukungan PUJK dan stakeholder terkait, baik domestik maupun internasional, terhadap literasi dan inklusi keuangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan segmen masyarakat Diaspora Indonesia di luar negeri, baik melalui penyelenggaraan kegiatan edukasi keuangan maupun penyediaan dukungan informasi serta pendampingan, antara lain diantaranya aliansi strategis antara OJK dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong dan Hongkong Investor and Financial Education Council (IFEC) serta PUJK Indonesia terkait edukasi PMI dan Diaspora Indonesia di Hongkong.

Upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, diantaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholder lainnya. Sampai dengan 29 Februari 2024 telah terbentuk 515 TPAKD di 34 provinsi dan 481 kabupaten/kota (93,58 persen dari kabupaten/kota di Indonesia).

Baca Juga: OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

Sepanjang  2023 hingga 23 Februari 2024, OJK telah menerima 380.758 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 27.283 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 12.420 berasal dari sektor perbankan, 7.183 berasal dari industri financial technology, 5.142 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.820 berasal dari industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya.

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal. Sampai dengan 26 Februari 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 3.296 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 3.121 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175 pengaduan, dengan perkembangan jumlah entitas illegal yang telah dihentikan (***)

Baca Juga: OJK Dorong Pengembangan UMKM sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru Daerah

 

Baca Juga: Dian Ediana Rae Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Lps Ex-Officio OJK

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya