Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola syariah dan akselerasi pengembangan keuangan syariah di Indonesia.
“Momentum ini menjadi tonggak penting bagi penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan agar pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam sektor jasa keuangan dapat dijalankan secara konsisten dan terukur. Kehadiran KPKS diharapkan dapat mengakselerasi pengembangan keuangan syariah sehingga perannya semakin berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Dian.
Baca Juga: OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB
Dian juga menyoroti isu-isu utama sektor keuangan syariah, yaitu ketersediaan produk (availability), kemudahan akses (accessibility), dan penggunaan produk syariah (usage). Tantangan-tantangan tersebut membuka peluang bagi inovasi, seperti pengembangan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Sharia Restricted Investment Account (SRIA) yang berpotensi memperdalam pasar keuangan syariah nasional.
Apresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Baca Juga: OJK Dorong Pengembangan UMKM sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru Daerah
Dalam sambutan Gubernur Jawa Timur yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi terhadap langkah OJK dalam memperkuat keuangan syariah.
“Melalui forum ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kokoh antara regulator, pelaku industri, akademisi, dan pemerintah daerah untuk mendorong literasi dan inklusi keuangan syariah. Selain itu, dapat terwujud produk syariah yang didukung pengaturan, kelembagaan, dan SDM yang baik di Jawa Timur,” ujar Adhy.
Baca Juga: Dian Ediana Rae Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Lps Ex-Officio OJK
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS