Kasus DAK SMK, Jangan Biarkan “Kancil” Lolos Setelah Mencuri Ketimun

KASUS dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Jambi kini memasuki babak baru.

Reporter: Opini | Editor: Ulun Nazmi
Kasus DAK SMK, Jangan Biarkan “Kancil” Lolos Setelah Mencuri Ketimun
Dr. Noviardi Ferzi

Oleh: Dr. Noviardi Ferzi | Pengamat Ekonomi

KASUS dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Jambi kini memasuki babak baru. Setelah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta, penyidik Polda Jambi akhirnya menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebagai tersangka. 

Baca Juga: Ssssst... Ini Saran Pengamat Agar Haris Bisa Kalahkan Romi

Penanganan kasus yang menelan anggaran hingga Rp122 miliar itu mulai memperlihatkan titik terang, namun publik berharap aparat penegak hukum tidak berhenti di permukaan.

Dalam laporan penyidikan yang diungkap oleh Polda Jambi, sedikitnya ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar, yang bersumber dari praktik mark up harga, kolusi dalam proses tender, serta pembagian fee proyek yang melibatkan berbagai pihak.

Baca Juga: Gelar Pahlawan Nasional untuk Pak Harto

Namun pertanyaan besar yang kini menggantung di benak publik adalah: ke mana sebenarnya uang hasil korupsi itu mengalir, dan siapa saja yang menikmatinya?

Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperluas penyelidikan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pejabat yang menandatangani dokumen atau rekanan yang mengerjakan proyek semata.

Baca Juga: Waspada! BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Jambi Hingga 2 November 2025

Yang perlu ditelusuri adalah aliran dananya. Siapa yang memerintahkan, siapa yang memfasilitasi, dan siapa yang menikmati hasilnya. Jangan sampai ‘kancil’ yang sesungguhnya justru lolos setelah mencuri ketimun.

Aparat penegak hukum harus melakukan audit forensik keuangan untuk memeriksa setiap transaksi yang terkait dengan proyek DAK SMK. Rekening pribadi pejabat, perusahaan penyedia barang, hingga pihak-pihak perantara harus ditelusuri secara menyeluruh.

Langkah ini penting bukan hanya untuk membuktikan unsur pidana, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan tata kelola keuangan negara.

Korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi muda. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk memperkuat fasilitas belajar dan meningkatkan keterampilan siswa justru diselewengkan untuk memperkaya segelintir orang. 

Akibatnya, banyak sekolah kejuruan di Jambi gagal mendapatkan peralatan praktik sesuai kebutuhan. Yang dirugikan bukan hanya negara, tapi para siswa dan guru yang kehilangan kesempatan belajar lebih baik.

Dalam konteks ekonomi daerah, transparansi dan keberanian penegak hukum menjadi faktor utama agar kepercayaan masyarakat tidak terus tergerus. Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan memperpanjang lingkaran korupsi.

Oleh karena itu, perlu mendorong aparat untuk membuka seluruh jalur uang, memblokir aset hasil korupsi, dan menyeret setiap pihak yang terbukti menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

Kasus DAK SMK ini harus menjadi cermin bagi semua pihak, bahwa korupsi bukan hanya urusan individu, tetapi juga kegagalan sistem. Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi pesan kuat bahwa negara hadir melindungi kepentingan rakyat.

Kalau kancil dibiarkan lolos, maka kebun akan terus dijarah. Hukum harus tajam ke atas, bukan hanya ke bawah. ***

 

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya