Empat Tersangka Korupsi DAK Pendidikan Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Capai 21 Miliar

Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melimpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi

Reporter: Tim | Editor: Ulun Nazmi
Empat Tersangka Korupsi DAK Pendidikan Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Capai 21 Miliar
Empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi || Dok Istimewa

KABAR18.COM – Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melimpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ke Kejaksaan Negeri Jambi (tahap II), Rabu (12/11/2025). Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp21 miliar.

Keempat tersangka yang diserahkan yakni WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP); RWS, yang berperan sebagai broker atau penghubung; ES, pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI); serta ZH, Kepala Bidang SMK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga: Polda Jambi Amankan Bandar Togel Beromset Belasan Juta Perhari.

Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8,4 miliar serta empat bidang tanah yang berada di wilayah Jawa Barat, milik salah satu tersangka.

“Kita telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi terkait perkara DAK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan kerugian Rp21 miliar. Ada empat tersangka yang kita limpahkan,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia kepada wartawan.

Baca Juga: Polri Apresiasi Kementerian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah.

“Barang bukti yang berhasil kita sita berupa uang tunai sebanyak Rp8,4 miliar serta empat bidang tanah di wilayah Jawa Barat,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari pengadaan alat-alat praktik di sejumlah SMK menggunakan anggaran DAK tahun 2021 senilai Rp120 miliar. Dari hasil penyelidikan, WS selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima melaksanakan lima paket pengadaan berdasarkan purchase order (PO) dari PT Tahta Djaga Internasional. WS meminjam akun e-katalog milik PT TDI untuk mengikuti proyek, dengan memberikan fee 10 persen dari nilai kontrak kepada ES.

Baca Juga: Polda Jambi Gelar Penutupan Taklimat Akhir Pelaksanaan Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih terus mengembangkan perkara ini. Tiga nama baru disebut ikut terlibat, yakni DI (broker), FAP (Kuasa Pengguna Anggaran saat itu), dan B, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya