KABAR18.COM — Bripda Waldi, anggota aktif Polres Tebo, resmi diberhentikan dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus kematian dosen dan dokter, Erni Yuniati, di Kabupaten Bungo, Jambi.
Keputusan diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Gedung Bidpropam Polda Jambi, pada Jumat, 7 November 2025.
Baca Juga: Tim Gabungan Amankan Wanita Berinisial H Diduga Bos Jaringan Narkoba
Sidang dipimpin oleh Plt Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison sebagai ketua, dengan Kompol Muhtar Efendi sebagai wakil ketua dan Kompol Yumika Putra sebagai anggota.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan, Bripda Waldi terbukti melakukan pelanggaran berat, berupa tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa Erni Yuniati.
Baca Juga: Ciptakan Pemilu Aman Polda Jambi Diskusi Bersama Mahasiswa.
“Dia personel Propam Polres Tebo, terbukti melakukan pelanggaran berat dengan menghilangkan nyawa seseorang atas nama EY,” ujar Mulia dalam konferensi pers yang juga mencakup perangkat sidang etik.
Sidang memutuskan, Bripda Waldi melakukan perbuatan tercela dan direkomendasikan untuk dihentikan tanpa rasa hormat dari institusi Polri. Ia menerima keputusan yang telah dibaca oleh komisi kode etik profesi.
Baca Juga: Hari Jadi Humas Polri,Polda Jambi Bakti Sosial Ke Panti Asuhan.
Bripda Waldi dinyatakan melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Pasal itu menyebutkan, anggota dapat dihentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik profesi.
Waldi juga melanggar pasal 14 ayat (1) huruf B PP Nomor 1 Tahun 2002, tentang pemberhentian anggota Polri jika melakukan perbuatan yang merugikan institusi.
Sidang berlangsung selama 14 jam, dimulai pukul 08.00 hingga 22.00 WIB. Sebanyak 8 orang Saksi dihadirkan, terdiri dari 4 personel Polri, 1 dokter RS Bhayangkara, dan 3 orang kerabat korban.
“Kami menyelenggarakan sidang ini secara cepat, transparan, dan terbuka sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya keluarga korban,” tegas Mulia.
Sidang Usai, Bripda Waldi langsung ditahan di Polda Jambi. Ia dijadwalkan dibawa kembali ke Polres Bungo pada Sabtu, 8 November 2025, untuk menjalani proses hukum lanjutan. ***
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS