KABAR18.COM -- Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tindak pidana asal narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yakni berinisial AT (48), warga Kabupaten Tebo, Jambi, SR (31), seorang ibu rumah tangga asal Aceh Utara, dan SD (32), warga asal Tangerang, Banten. Dengan menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 1,4 miliar serta sejumlah kendaraan mewah.
Baca Juga: Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Pengungkapan berawal dari penangkapan AT pada 19 Juni 2025 di Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi. Dari tangan AT, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 5.012,483 gram atau sekitar 5 kilogram lebih.
Adapun barang bukti yang disita yakni, Uang tunai Rp 1,4 miliar, Mobil Nissan Terra warna silver BK 1680 AAQ, Mobil Honda Accord warna silver B 2728 NBD.
Baca Juga: Jadi Pengedar Narkoba,Pria Paruh baya Diringkus,Barang Bukti Disimpan Dalam Tanah
Buku tabungan dan kartu ATM atas nama Ade Saputra, Keysha Triansi Putri, serta Said Faisal, Rekening koran beberapa rekening bank. Ponsel Android Vivo Y21 beserta SIM Card.
Dari penangkapan lain, Polisi juga mengamankan kurang lebih 500 Gram Narkotika jenis sabu dan 2.186 butir Pil Ekstasi yang diamankan dari satu orang pelaku.
Baca Juga: Polda Jambi Tangkap 1.173 Pelaku Penyalagunaan Narkoba
Dalam menjalankan bisnis narkoba, AT diduga menyamarkan aliran uang hasil penjualan sabu melalui rekening atas nama orang lain, yakni Ade Saputra dan Keysha Triansi Putri. Selain itu, uang untuk pembelian narkotika ditransfer ke rekening atas nama Said Faisal, baik di BRI maupun BCA.
"Tim Subdit 1 Ditresnarkoba berhasil mengungkap TPPU terkait peredaran narkotika. Ada tiga tersangka yang kami amankan, terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan," kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto Saiser, kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
"Hasil penyidikan, AT sudah dua kali memesan sabu ke BY di Aceh dan Sumatera Utara. Setelah sabu diterima, barang diedarkan di Provinsi Jambi," bebernya
"Rekening BRI dan BCA atas nama Said Faisal ternyata dikuasai oleh SR dan SD yang ditugaskan untuk menerima dan mentransfer uang atas perintah seorang bernama Ramhat. Mereka menerima upah bulanan," pungkasnya.
Atas oerbuatannya , pelaku peredaran barang haram tersebut, dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3, 4, 5 ayat (1), dan Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS