Menunggu Keberanian Kejaksaan Tinggi  Sumbar Menahan Amrizal.???.

Menunggu Keberanian Kejaksaan Tinggi  Sumbar Menahan Amrizal..??

Reporter: Tim | Editor: Admin
Menunggu Keberanian Kejaksaan Tinggi  Sumbar Menahan Amrizal.???.
Gambar hanya Ilustrasi saja, dibuat oleh AI.

KABAR18.COM - Beranikah Kejaksaan Tinggi Sumbar menahan Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi yang berkas perkaranya sudah dilimpah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat..?

Amrizal ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatera Barat pada 15 Desember 2025, atas laporan Letda Inf Endres Chan yang mencatut  nomor ijazah SMP milik Nya. Nomor ijazah itu dipakai Amrizal untuk mendapatkan paket C di PKBM Albaraqah di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Baca Juga: Hebat Om Amrizal itu, Walau Diduga Pakai Ijazah Palsu, Tetap Melakukan Reses di Dapilnya, Sepi Wooi

Lalu paket C tersebut  digunakan Amrizal sebagai syarat mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan sekarang menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi 2024-2029.

Sebagai informasi,  Amrizal yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976 itu menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam surat keterangan kehilangan ijazah dari SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Agustus tahun 2007.

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Saksi Ahli, soal Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Diduga Catut STTB Milik TNI

Dalam surat itu, terdapat dua identitas milik orang lain. Yakni, nomor STTB 0728387 milik Letda Inf Endres Chan, lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974. Sedangkan nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres, yang secara kebetulan juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.

"Iya, berkas tahap satu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat," ujar Pelapor, Endres Chan, dikonfirmasi wartawan di Sumatera Barat, Sabtu, 14 Februari 2026.

Baca Juga: Prof. Dr. Usman :  Dugaan Salah Seorang Anggota DPRD Provinsi Jambi Palsukan Ijazah Merupakan Tindak Kejahatan Pidana dan Siapapun Bisa Melaporkan ke Polisi

Meski Endres tak merinci kapan pelimpahan tersebut dilakukan, Endres hanya berharap agar koordinasi antara penyidik dan JPU terus dilakukan sampai berkas dinyatakan lengkap (P-21). 

Pihak Kejati Sumbar ketika dihubungi belum ada respon. 

Seseorang dapat ditahan oleh Kejaksaan (baik dalam tahap penyidikan kasus tertentu seperti korupsi, maupun tahap penuntutan/tahap II) jika memenuhi dua syarat utama berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Syarat objektif dan syarat subjektif. 

1. Syarat Objektif (Pasal 21 ayat 4 KUHAP) 

Syarat ini berkaitan dengan jenis tindak pidana dan ancaman hukuman. Seseorang bisa ditahan jika: 

-Tindak pidana itu diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

-Tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang khusus (seperti tindak pidana korupsi, narkotika, atau tindak pidana tertentu lain yang diatur spesifik dalam UU PTPK) meskipun ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

-Diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah).

2. Syarat Subjektif (Pasal 21 ayat 1 KUHAP)

Syarat ini berdasarkan penilaian/kekhawatiran penyidik/jaksa bahwa tersangka/terdakwa dikhawatirkan akan: 

-Melarikan diri (misalnya tidak kooperatif atau mencoba kabur).

-Merusak atau menghilangkan barang bukti (misalnya menyembunyikan dokumen, mencuci uang, atau merusak alat bukti fisik/digital).

-Mengulangi tindak pidana (kemungkinan melakukan kejahatan serupa kembali). 

3. Syarat Tambahan (Prosedur/Administrasi)

Selain dua syarat utama di atas, penahanan oleh jaksa harus memenuhi prosedur: 

JDIH Kejaksaan Telah ditetapkannya seseorang sebagai Tersangka (penyidikan) atau Terdakwa (penuntutan).

Adanya Surat Perintah Penahanan dari pejabat Kejaksaan yang berwenang (Kepala Kejaksaan Negeri/Tinggi/Agung).

Tersangka/Terdakwa telah dipanggil minimal dua kali berturut-turut namun tidak hadir atau tidak kooperatif, atau adanya bukti kuat yang mendesak

Syarat penahanan oleh kejaksaan 

Dipanggil minimal dua kali berturut-turut namun tidak hadir atau tidak kooperatif, atau adanya bukti kuat yang mendesak. 

Dalam tahap penuntutan (Tahap II), saat berkas perkara dan tersangka diserahkan dari kepolisian ke kejaksaan, jaksa sering melakukan penahanan untuk mempermudah proses persidangan. 

 

 

 

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya