Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Temukan 434 Tawaran Pinjol Ilegal

434 tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal ditemukan. ( Foto: dok OJK)

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Temukan 434 Tawaran Pinjol Ilegal
434 tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal ditemukan. ( Foto: dok OJK)

JAKARTA, KABAR18.COM-Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan total 434 tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang terdiri dari 283 entitas dan 151 konten pinjol ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.

Dalam operasi tersebut, Satgas menemukan sejumlah website file sharing pinjol ilegal diantaranya, apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com, tidak hanya itu ditemukan juga aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.

Baca Juga: OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.

Sehingga, sejak tahun 2017 hingga 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca Juga: OJK Dorong Pengembangan UMKM sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru Daerah

Adapun, Satgas terus mengimbau kepada masyarakat agar terhindar dari pinjol ilegal dengan cara memperhatikan ciri-ciri lembaga jasa keuangan, sebagai berikut:

-Tidak memiliki dokumen izin dari OJK

Baca Juga: Dian Ediana Rae Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Lps Ex-Officio OJK

-Proses pinjaman sangat mudah dan cepat

-Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call

-Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya

-Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan

-Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas

-Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Sebagai informasi, jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected]. (*)

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya