Satgas PASTI Blokir 22 Entitas Investasi dan 337 Pinjol Ilegal

Satgas PASTI Blokir 22 Entitas Investasi dan 337 Pinjol Ilegal

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Satgas PASTI Blokir 22 Entitas Investasi dan 337 Pinjol Ilegal
Satgas Pasti OJK memblokir 22 entitas . (Foto : OJK)

KABAR18.COM-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) pada periode November 2023 memblokir 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal dan 337 pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal disampaikan oleh, Sekretaris Satgas PASTI OJK, Hudiyanto melalui keterangan resminya, Sabtu (30/12/2023). Menurutnya, 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal tersebut terdiri atas12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

Baca Juga: OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

Selain itu tujuh entitas penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin dan satu entitas pencatatan keuangan tanpa izin.

Pada periode yang sama Satgas Pasti melakukan pemblokiran terhadap 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Baca Juga: OJK Dorong Pengembangan UMKM sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru Daerah

Dengan demikian, sejak tahun 2017 sampai dengan 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman daring ilegal dan pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal.


Hudiyanto menuturkan Satgas Pasti juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman daring atau 'online' ilegal.

Baca Juga: Dian Ediana Rae Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Lps Ex-Officio OJK


Untuk itu, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.(***)

 

 

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya