Baca Juga: OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB
JAKARTA,KABAR18.COM-Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan blokir situs PT Bingoby Digital Kreasi ( Jombingo) yang beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.
Keputusan diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo), Selasa (4/7/2023) yang dihadiri anggota Satgas yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: OJK Dorong Pengembangan UMKM sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru Daerah
Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Hudiyanto menjelaskan,
Rakor diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Dian Ediana Rae Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Lps Ex-Officio OJK
"Dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (“Satgas”) telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas," ungkap Hudiyanto.
PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan RI.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, disepakati beberapa hal sebagai berikut: Situs Jombingo saat ini sudah tidak aktif namun untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.(***)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS