Dari hasil pengecekan ke lokasi, Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi menemukan adanya anak sungai yang ditimbun oleh pihak PT SAS. Itu akan menjadi masalah di kemudian hari, karena dapat menimbulkan banjir.
Parahnya lagi, kata Amirullah, lokasi stockpile ini tidak sesuai dengan peruntukannya. Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi, lokasi ini merupakan kawasan pemukiman, bukan untuk pertambangan.
Baca Juga: Warga Tolak Stockpile Batu Bara Dekat Perumahan Aurduri
Pemerintah Kota Jambi masih menunggu izin yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Izin stockpile ini wewenang Pemprov Jambi.
“Kalau izin stockpile ini terbit, berarti instansi yang mengeluarkan izin tidak turun ke lapangan. Pemkot Jambi tidak ada mengeluarkan izin stockpile, izinnya dari provinsi," tandas Amirullah.
Baca Juga: YLKI Jambi Tolak Keras Stockpile Batu Bara Dekat Perumahan Aurduri
Penutupan lokasi stockpile ini disaksikan oleh Tim Legal PT SAS, Naekman Malau dan Kaswanto.
Mereka bersedia membuat perjanjian tidak melanjutkan aktivitasnya di lokasi yang berdampingan dengan Sungai Batanghari itu.
Baca Juga: Tolak Stockpile Batu Bara, Forum RT Surati Lurah Aur Kenali
Untuk mengawasinya, Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi, akan menempatkan petugasnya di lokasi, bekerja sama dengan bhabinkamtibmas dan babinsa.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS