OJK Tunjuk BEI Penyelenggara Bursa Karbon

OJK Tunjuk BEI Penyelenggara Bursa Karbon

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
OJK Tunjuk BEI Penyelenggara  Bursa Karbon
Kantor Perwakilan BEI Provinsi Jambi. (Foto: Dok BEI Jambi)

JAKARTA,KABAR18.COM-Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menjadi penyelenggara bursa karbon.

Dalam keterangan resmi, Senin (18/9), OJK resmi memberikan izin usaha sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Baca Juga: OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

“Pemberian izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon,” ujar Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady dalam rilis tersebut.

Bursa karbon akan meluncur secara resmi pada tanggal 26 September 2023.

Baca Juga: OJK Dorong Pengembangan UMKM sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru Daerah

Jadwal peluncuran bursa karbon tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

“Rencananya peluncuran bursa karbon perdana akan dilakukan pada 26 September ini,” ujarnya dalam acara Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca & Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia di Jambi, Senin (18/9).

Baca Juga: Dian Ediana Rae Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Lps Ex-Officio OJK

Terkait unit karbon yang diperdagangkan, ada dua jenis instrumen unit, yaitu Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).

Sementara, pengaturan harga di Bursa Karbon akan mengikuti mekanisme pasar.(***)

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya