FGD Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Taman Rajo

FGD Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Taman Rajo

Reporter: KMJ | Editor: Admin
FGD Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Taman Rajo
Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono membuka FGD Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Taman Rajo || KMJ

KABAR18.COM - Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono membuka acara Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Straten Focus Group Discussion (FGD) II dalam Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang (KLHS RDTR) Kecamatan Taman Rajo yang berlangsung di Shang Ratu Hotel Jambi, Senin (10/10/2023)

Budhi Hartono menyampaikan bahwa kegiatan hari ini untuk membangun Kabupaten Muaro Jambi dan penetapan isu strategis pembangunan berkelanjutan pada Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Taman Raja Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga: PJ Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah Terima  Penghargaan  Penurunan Stunting, Al Haris Serahkan Saat Musrenbang di Kota Jambi

“Adapun tujuan penyusunan kajian dokumen KLHS RDTR Taman Rajo adalah untuk mengalih utamakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan di dalam kebijakan dan program yang tertuang dalam RDTR KabupatenbMuaro Jambi, ” jelasnya.

Budhi hartono mengungkapkan bahwa dengan tersusunnya dokumen KLHS dan RDTR Taman rajo maka sudah mengidentifikasi potensi permasalahan analisis sesuai dengan KRD.

Baca Juga: PJ Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah Serahkan Bantuan Rp 10 Juta untuk Masjid Darussalam Desa Senaung Saat Peringatan Malam Nuzulul Qur’an

“Berkenaan dengan hal tersebut kami perlu dukungan bapak ibu untuk membantu kami data data maupun informasi lingkungan tentang isu yang terjadi di Kecamatan Taman Rajo guna menyusun dokumen tersebut agar nantinya dokumen tersebut dapat dijadikan acuan pengendalian pemanfaatan ruang dalam RDTR Taman Rajo, ” pungkasnya.

“Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis untuk memastikan bahwa, prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintergrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan rencana satu program,” katanya.

Baca Juga: Ketua Penggerak PKK Kabupaten Muaro Jambi Bersama BKMT Menyalurkan Paket Sembako

Tambahnya, Budhi Hartono. juga menjelaskan bahwa, kajian lingkungan hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang (KLHS RDTR) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 adalah rangkaian analisis dan sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
Adapun pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memasukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin kebutuhan lingkungan hidup, serta keselamatan dan kemampuan kesejahteraan dan untuk integrasi masa kini dan masa depan,” ungkapnya.

Sekda Budhi pun menjelaskan bahwa, analisis pada lingkungan hidup strategis juga menjadi instrumen pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Dalam rangka memberikan arahan bahwa kondisi lingkungan hidup harus tetap diperhatikan, maka dalam proses pembangunan yang ada untuk mencapai keseimbangan antara pemanfaatan dengan ketersediaan yang ada.

“Permasalahan kerusakan dan penurunan kualitas hidup dapat lebih efektif dicegah, apabila kebijakan keputusan program pembangunan yang ada telah mempertimbangkan permasalahan yang ada di lingkungan, serta ancaman terhadap keberlanjutan," ujarnya.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya