Enam Pelaku Sindikat Narkoba 1,6 Milyar, Berhasil Diringkus Polda Jambi

| Editor: Wahyu Nugroho
Enam Pelaku Sindikat Narkoba 1,6 Milyar, Berhasil Diringkus Polda Jambi

KABAR18.COM -- Enam pelaku sindikat penyalahgunaan Narkoba antar provinsi, berhasil diringkus Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi.

Keenam pelaku tersebut diamankan bersama barang bukti 1,2 Kg sabu dan 248 butir ekstasi, siap edar, yang rencananya akan di edarkan di Kota Jambi dan kabupaten lainnya, dengan rincian  sabu 1,22 kilogram mencapai Rp1,58 miliar dan barang bukti pil ekstasi 248 butir senilai Rp 62 juta.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu mengatakan, keenam dari 5 kasus berhasil diungkap Ditres Narkoba Polda Jambi.

"Para tersangka yang diamankan ini adalah pengedar narkoba, selain di kota jambi akan diedarkam ke kabupaten lainnya," ungkapnya, kepada wartawan Jumat (16/9/2022).

"Barang haram ini berasal dari beberapa provinsi tetangga seperti Sumatera Utara, Aceh, Riau dan Kepulauan Riau, dengan total kalkulasi mencapai Rp 1,6 milyar," tutupnya.

Atas ulahnya, para pelaku tindak penyalagunaan narkoba tersebut, harus mendekam di Sel Tahanan Polda Jambi, dan akan terancam pasal 114 dan 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara. | AR

Baca Juga: Butuh Minyak Goreng dari PT KTN, Distributor Harus Siapkan NPWP dan NIB

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya