KABAR18.COM – Dunia pendidikan tinggi di Jambi tengah diguncang isu tak sedap. Oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, Dr. Dedek Kusnadi, dikabarkan digerebek warga bersama seorang mahasiswi di sebuah kamar kos, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kota Jambi, Jumat malam ( 1/5/2026). Mirisnya, aksi penggerebekan tersebut turut didampingi oleh istri sah dari sang dosen.
Sikap Tegas Rektor
Menanggapi peristiwa yang mencoreng institusi tersebut, Rektor UIN STS Jambi, Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd, menyatakan keprihatinan yang mendalam. Ia menegaskan bahwa pihak kampus tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran kode etik dosen.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Pihak universitas melalui Dewan Kehormatan Kode Etik akan segera melakukan investigasi internal. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas sesuai regulasi ASN dan aturan internal kampus akan diberlakukan tanpa pandang bulu," tegas Prof. Kasful Anwar dalam keterangan resminya.
Laporan Polisi dan Pendampingan Hukum
Di sisi lain, konflik ini telah masuk ke ranah hukum. Kuasa hukum dari istri Dr. Dedek Kusnadi, Tambunan, S.H., secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan tersebut ke pihak kepolisian. Juga melaporkan menelantarkan anak selama enam bulan.
Menurut Tambunan, laporan ini dibuat sebagai bentuk pencarian keadilan bagi kliennya yang merasa dikhianati secara terang-terangan. "Klien kami ikut langsung dalam penggerebekan tersebut. Kami memiliki bukti-bukti yang kuat dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada penyidik kepolisian," ujar Tambunan.
Kronologi Singkat
Peristiwa bermula dari kecurigaan warga dan istri pelaku terhadap aktivitas di sebuah rumah kos mahasiswa. Setelah dilakukan pemantauan, warga melakukan penggerebekan dan mendapati oknum dosen tersebut berada di dalam kamar bersama seorang perempuan yang diduga mahasiswi
Langkah Selanjutnya dari Kampus:
Pemanggilan Terlapor: Pihak rektorat akan memanggil Dr. Dedek Kusnadi untuk dimintai klarifikasi. Koordinasi dengan APH: UIN STS Jambi akan menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian.
Evaluasi Moral: Kejadian ini menjadi momentum bagi kampus untuk memperketat pengawasan moral dan etika di lingkungan akademis.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Jambi, mengingat status terlapor sebagai seorang pendidik di universitas berbasis keagamaan. Masyarakat menanti langkah nyata dari pihak kepolisian maupun sanksi administratif dari pihak kampus.***
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS