KABAR18.COM - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP.MM.M.Si menghadiri Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada Kamis (9/10/2025) di Ruang Sarulla, Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Bahlil Lahadalia, serta dihadiri oleh pejabat tinggi negara dan kepala daerah penghasil migas dari seluruh Indonesia.
Baca Juga: Ketua TP PKK Muaro Jambi Resmi Buka Kegiatan 02SN dan FLS3N
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara BUMD, koperasi, dan UMKM energi daerah dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Rapat juga membahas langkah legalisasi terhadap sekitar 45.000 sumur minyak masyarakat yang tersebar di enam provinsi. Upaya ini menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintah untuk menata ulang kegiatan minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi dan berisiko terhadap keselamatan maupun lingkungan.
Berdasarkan undangan resmi bernomor 2334.Und/MG.04/DJM/2025 tertanggal 6 Oktober 2025, rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah menteri, Kapolda, dan kepala lembaga negara. Pejabat yang hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Investasi/Hilirisasi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, serta Kepala SKK Migas dan Kepala BPMA.
Baca Juga: Siaga Karhutla, Bupati BBS Pimpin Apel dan Ingatkan Ancaman Lahan Gambut
Usai rapat, Dr. Bambang Bayu Suseno menyampaikan bahwa daerah selama ini berkontribusi besar terhadap produksi energi nasional. “Tentu ini sangat baik untuk peningkatan produksi migas ke depan, dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 diharapkan dapat menjadi angin segar bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat serta berkontribusi pada peningkatan produksi migas nasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut bertujuan meningkatkan produksi migas nasional melalui kerja sama yang melibatkan BUMD, koperasi, dan UMKM dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga mendorong setiap provinsi untuk segera menunjuk pengelola resmi dari unsur BUMD, koperasi, atau UMKM energi agar proses legalisasi, pembinaan, dan peningkatan kapasitas masyarakat penambang dapat berjalan lebih cepat.
Baca Juga: Wabub Muaro Jambi Junaidi H Mahir Hadiri Sosialisasi Desa Cantik Tahun 2025
Hasil rapat menyepakati bahwa pembinaan pengelolaan sumur minyak masyarakat akan dilakukan secara bertahap selama empat tahun, berfokus pada peningkatan manajemen teknis, keselamatan kerja, dan kepatuhan lingkungan. Pemerintah daerah juga diminta aktif berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, dan aparat keamanan untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam menertibkan aktivitas sumur minyak rakyat yang selama ini kurang terawasi. Seluruh sumur yang telah terinventarisasi nantinya akan dikelola di bawah BUMD, koperasi, atau UMKM yang ditunjuk pemerintah daerah, dan hasil produksinya wajib dijual kepada Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS