Beranikah Polda Sumbar Tahan Amrizal...?????

Beranikah Polda Sumbar Tahan Amrizal...?

Reporter: Tim | Editor: Admin
Beranikah Polda Sumbar Tahan Amrizal...?????
Kiri : Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi angkat tangan dan kanan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, memimpin kegiatan khatam Al-Qur'an saat Ramadhan lalu ( dok)

KABAR18.COM – Publik Jambi kembali dibuat geram dengan dua kasus viral sejak Desember 2025, Varial Adhi Putra dan Amrizal, sama-sama sudah menyandang status tersangka. Namun perlakuan hukumnya jomplang. 

Senin, 4 Mei 2026, tepat di upacara Hari Pendidikan, Varial Adhi sudah resmi ditahan oleh Polda Jambi. Amrizal sampai hari ini belum juga dijebloskan ke tahanan.

Baca Juga: Ijazah Palsu dan Muka Tembok

Sejak kasusnya mencuat, media sosial tak pernah sepi. Buka TikTok, beranda langsung dibanjiri ulasan kasus keduanya. Gambar tajam, musik mencekam. Kemarahan publik wajar. Dua sosok ini selama ini dianggap “kebal hukum”. Maka saat Varial ditetapkan tersangka, banyak warga sujud syukur. Ada yang potong rambut demi membayar nazar.

Varial Adhi Putra ditahan karena dugaan korupsi dana belanja pengadaan alat praktik SMK se-Provinsi Jambi. Angka kerugian Rp21,5 miliar. Dampaknya kejam. Ribuan pelajar SMK di Jambi kehilangan hak atas layanan pendidikan. Duit untuk masa depan mereka dirampok. Ini bukan sekadar korupsi. Ini kejahatan tak berampun. Sebab yang diserang adalah jantung untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Baca Juga: Endres Chan : " Tolong Dengar..dan Segera Proses Agar Tau Siapa Pemilik Ijazah dan Identitas Tersebut"

Yang membuat publik makin muak, Varial tak menunjukkan setitik pun penyesalan. Ia justru menyalahkan sistem. Varial pantas diberi hukuman maksimal. 

“Di China, perampok uang rakyat yang merugikan orang banyak begini sudah dihukum mati,” mengutip tulisan Alumni Lemhannas PPSA 2012 Mursyid Sonsang, Desember 2025.

Baca Juga: Laporan Tidak Berkembang di Polda Jambi, Serma Endres Chan Laporkan Amrizal ke Polda Sumbar

Sedangkan kasus Amrizal berbeda perkara, ia ditangani oleh Polda Sumatera Barat. Tapi sama busuknya bagi dunia pendidikan. Ia diduga menipu negara dengan mencatut dokumen orang lain untuk mendapat ijazah paket C. 

Dalam surat kehilangan palsu itu, Amrizal memasukkan dua identitas milik orang lain. Yakni, nomor STTB 0728387 milik Letda Endres Chan yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974. Sedangkan nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres, yang secara kebetulan juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.

Ijazah aspal itu yang mengantarnya mulus jadi anggota DPRD Kabupaten Kerinci selama 2 periode, dan kini melenggang di DPRD Provinsi Jambi. 

Akibatnya fatal. Selama belasan tahun, Amrizal diduga mengantongi gaji dan fasilitas negara secara tidak sah. Nilainya ditaksir puluhan miliar. Kalau uang itu dipakai bangun sekolah. Puluhan gedung bisa layak. Ribuan murid bisa belajar tenang. 

Oleh Polda Sumatera Barat, Amrizal dijerat Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ancaman 7 tahun penjara.

Tapi di sinilah letak keganjilannya, sudah tersangka, Amrizal belum ditahan. Publik curiga. Karena dia masih aktif ngantor sebagai anggota DPRD. Potensi menghilangkan barang bukti sangat besar. Kenapa penyidik tidak langsung tahan?.

Meski Varial Adhi dan Amrizal dua kasus beda, tapi benang merahnya sama. Keduanya menginjak-injak cita-cita bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa. Yang satu merampok dana SMK. Yang satu menipu untuk merebut kursi kekuasaan. Sekarang bola ada di tangan penegak hukum. 

Varial Adhi sudah dibui. Rakyat Jambi bertanya, Amrizal kapan?. Hukum tidak boleh tebang pilih. Keadilan tidak boleh tumpul ke atas.***"

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya