Kabar18.com

Sabtu, 19 September 2026

Bawaslu Jambi Tangani 38 Dugaan Pelanggaran

Oleh

Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Bawaslu Provinsi Jambi Gelar Selasa (5/11). foto: AM
Bawaslu Provinsi Jambi Gelar Selasa (5/11). foto: AM

KABAR18.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi hingga  5 November 2024, telah menangani dugaan pelanggaran Pemilihan 2024 sebanyak 38 dugaan pelanggaran. Rinciannya,   9 temuan dan 29 laporan. 

"Dari 38 dugaan pelanggaran, yang diregistrasi sejumlah 16 pelanggaran, dengan jenis 1 pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran etik, 14 bukan pelanggaran, dan 7 pelanggaran hukum lainnya," terang  Ari Juniarman pada Konferensi Pers Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024, di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa (5/11).

Bawaslu se-Provinsi Jambi katanya telah mengawasi sebanyak 1.575 kegiatan kampanye pemilihan, terdiri dari 595 metode kampanye pertemuan terbatas, 909 metode kampanye pertemuan tatap muka, 3 debat publik dan 70 kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye.

Ia juga menjelaskan, selain dugaan pelanggaran yang ditangani, Bawaslu Provinsi Jambi juga menyampaikan hasil penelusuran informasi awal dan laporan yang diregistrasi antara lain informasi awal tentang dugaan Pelanggaran Pemilihan yakni kampanye menggunakan fasilitas negara oleh calon wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, namun itu tidak terbukti sehingga dugaan pelanggaran tersebut dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan.

Kemudian dugaan pelanggaran yakni kampanye menggunakan Fasilitas negara di GOR Pijoan oleh Cagub nomor urut 2, juga dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan 2024 karena tidak terbukti.

Selain itu, Bawaslu Provinsi Jambi juga telah melakukan pengawasan siber selama tahapan pemilihan berlangsung.

Dimana dalam pengawasan siber itu, Bawaslu Provinsi Jambi telah menginventarisir sebanyak 19 dugaan ujaran kebencian, 15 dugaan berita hoax, 2 dugaan konten mengandung ajakan pelanggaran pemilihan dan 1 netralitas ASN.(***)

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.