Bachyuni Hadiri Rapat Pembahasan APBD Perubahan 2023

Berdasarkan ketentuan pasal 181 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2019, setelah disetujui bersama ranperda disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 hari.

Reporter: KMJ | Editor: Rifky Hasibuan
Bachyuni Hadiri Rapat Pembahasan APBD Perubahan 2023
Pj Bupati Muarojambi seusai rapat pembahasan APBD Perubahan 2023, Kamis (21/9/2023) | PMJ

MUAROJAMBI,KABAR18.COM - Penjabat Bupati Muarojambi, Bahcyuni Deliansyah, hadir pada Rapat Paripurna DPRD Muarojambi, membahas ranperda perubahan APBD Muarojambi tahun 2023.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Muarojambi, Kamis (21/9/2023). Dalam rapat itu Bachyuni menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Muarojambi.

Baca Juga: PJ Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah Terima  Penghargaan  Penurunan Stunting, Al Haris Serahkan Saat Musrenbang di Kota Jambi

Bachyuni mengungkapkan, pendapat, usul dan saran serta pandangan umum fraksi-fraksi dewan sangat penting bagi pemerintah daerah dalam membangun Kabupaten Muarojambi. 

“Kita telah mengikuti proses pembahasan dengan segala dinamikanya hingga akan sampai pada kesimpulan. Komunikasi yang baik harus terus terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD,” katanya.

Baca Juga: PJ Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah Serahkan Bantuan Rp 10 Juta untuk Masjid Darussalam Desa Senaung Saat Peringatan Malam Nuzulul Qur’an

Bachyuni menjelaskan, penyampaian ranperda perubahan APBD ini secara garis besar merupakan penyesuaian akibat perkembangan berbagai aspek. Perlu dilakukan perumusan kembali sesuai perkembangan pelaksanaan anggaran dalam tahun anggaran berjalan.

Bachyuni mengungkapkan, perubahan merupakan penyesuaian perkembangan pelaksanaan anggaran, dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang akan dilaksanakan secara tepat guna dan tepat sasaran, berupa pengurangan atau penghapusan dan pergeseran organisasi perangkat daerah.

Baca Juga: Ketua Penggerak PKK Kabupaten Muaro Jambi Bersama BKMT Menyalurkan Paket Sembako

Hasil pembahasan perubahan APBD ini berdasarkan ketentuan pasal 181 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2019, setelah disetujui bersama ranperda disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 hari.

“ APBD Perubahan akan dievaluasi oleh gubernur sebelum ditetapkan oleh bupati. Semoga hasil evaluasi gubernur turun dalam waktu cepat. Jika ada koreksi kita bisa segera menyempurnakannya,” ungkap Bachyuni. ***

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya