Kabar18.com

Sabtu, 19 September 2026

Anwar Usman dan Saldi Isra Terpilih Ketua dan Wakil Ketua MK Periode 2023 - 2028

Oleh

Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Dari kiri Ketua MK, Anwar Usman dan Wakil Ketua MK, Saldi Isra Periode 2023 - 2025 || Foto : Dok wikipedia
Dari kiri Ketua MK, Anwar Usman dan Wakil Ketua MK, Saldi Isra Periode 2023 - 2025 || Foto : Dok wikipedia

JAKARTA, KABAR18.COM - Pemilihan Ketua MK Periode 2023 - 2028 berlangsung alot. Anwar Usman, Adik Ipar Presiden Joko Widodo yang maju lagi jadi ketua nyaris kalah dari Arief Hidayat dalam pemilihan di Kantor MK, Rabu (15/3/2023)

Sementara untuk Wakil Ketua MK terpilih Saldi Isra  memperoleh lima suara, unggul atas Daniel Yusmic Foekh yang memperoleh tiga suara. Satu hakim konstitusi abstain menentukan Wakil Ketua MK.

Pemilihan dilakukan secara voting, karena tidak disepakati musyawarah dan mufakat untuk memilih ketua dan wakil ketua MK tersebut.

Ke- 9  Hakim Konstitusi yang hadir dalam pemungutan suara adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Pemungutan suara untuk memilih Ketua MK berlangsung tiga putaran, sebab Anwar Usman dan Arief Hidayat berbagi 4 suara di putaran pertama begitu juga  putaran kedua.

Kemudian, dilanjutkan pemungutan suara putaran ketiga dengan hasil Anwar Usman memperoleh 5 suara dan Arief Hidayat 4 suara. Maka, dengan begitu, Anwar Usman kembali menjabat Ketua MK.

"Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," ujar Anwar yang memimpin rapat, Rabu (15/3/2023)

Lalu dilanjutkan "Yang Mulia Hakim Konstitusi Profesor Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," tambah Anwar disusul ketukan palu.

Sebelumnya diberitakan, Pemilihan ini merupakan amanat Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tentang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, serta menindaklanjuti Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tentang MK mengatur masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK selama 5 tahun dari sebelumnya hanya 2,5 tahun.*****

 

 

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.