Kabar18.com

Minggu, 20 September 2026

BPJS Ketenagakerjaan Bidik Sektor Pekerja Perkebunan Sawit

Oleh

Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. BPJS Ketenagakerjaan Jambi menggelar rapat di Yellow Hotel Jambi, Selasa (15/11/2023). (foto I BPJSTK)
BPJS Ketenagakerjaan Jambi menggelar rapat di Yellow Hotel Jambi, Selasa (15/11/2023). (foto I BPJSTK)

JAMBI,KABAR18.COM-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi membidik tenaga kerja perkebunan sawit untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Hal ini didukung dengan ada regulasinya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 91 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut berbunyi bahwa perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar program jaminan sosial sebesar 20% dari DBH. 

“Dengan adanya regulasi tersebut pekerja perkebunan sawit bisa terlindungi jaminan sosial, sedikitnya pada dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran yang sangat terjangkau sebesar Rp 16.800,” jelas Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Bambang Utama saat menjadi pemateri pada rapat pembahasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit melalui dana bagi hasil (DBH) sawit di Provinsi Jambi di Yello Hotel Jambi, Selasa (15/11/2023) 

Menurutnya, apabila 20% anggaran untuk kegiatan lainnya yang ditetapkan kementerian  keuangan dialokasikan penuh untuk jaminan sosial ketenagakerjaan, maka sebanyak 183.675 tenaga kerja di sektor perkebunan sawi di Provinsi Jambi bisa tercover. Dan apabila terjadi resiko kerja maka akan dapat memutuskan kemiskinan ekstrim di Provinsi Jambi

Selain itu, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja perkebunan sawit akan mendapatkan berbagai manfaat apabila terjadi resiko kerja. Diantaranya, perlindungan di perjalanan dan tempat kerja, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 upah yang dilaporkan, bantuan beasiswa bagi 2 anak maksimal senilai Rp 174 juta dan jaminan kembali bekerja.

“Manfaat utama yang bisa diperoleh peserta yaitu santunan untuk ahli waris apabila terjadi resiko meninggal dunia saat bekerja dengan total santunan sebesar Rp 42 juta serta santunan berkala selama 24 bulan.

Rapat pembahasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit melalui dana bagi hasil (DBH) sawit di Provinsi Jambi juga dihadiri  pemateri Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, BPKPD Provinsi Jambi dan Bappeda Provinsi Jambi. Adapun peserta dalam rapat tersebut berasal dari Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Muara Bungo  dan jajaran Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan di Jambi.(***)

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.