KABAR18.COM — Anggota Subdit Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Ditkrimsus Polda Jambi, berhasil mengagalkan pengiriman 32 ribu liter lebih bahan bakar minyak(BBM) ilegal dari Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan, tujuan pekan baru Riau, sabtu(01/11/2025)
Minyak ilegal yang dikawal oleh dua orang oknum TNI tersebut, turut diamankan dua mobil tanki masing-masing berisi 16,100 liter dan 16, 489 liter, bertuliskan PT. NBS yang dibawa oleh pelaku yakni Syafrizal dan Randi Ardiansyah Rambe.
Baca Juga: Dua Truk Pengangkut 19 Ton BBM Ilegal Pakai Plat BH
Kedua mobil mengakut BBM ilegal tersebut, diamankan di dua lokasi berbeda yakni di Kawasan Mestong Kabupaten Muaro Jambi dan kawasan Alam Barajo Kota Jambi, masing- masing Tanki dikawal oleh seorang oknum angota TNI yang bertugas di pekan baru.
Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti mobil tanki, langsung diamankan ke mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Gudang BBM PT Waskita Karya Perusahaan Plat Merah itu Terbakar, Diduga Sebagian Minyak itu Ilegal..?
" Pengungkapan ini, setelah ada informasi dari masyarakat, diduga ada mobil mengangkut minyak ilegal dari bayung Lincir, sumatera selatan," ungkap Kasubdit Tipidter Ditkrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko kepada wartawan selasa(4/11/2025).
Saat melakukan penindakan kami melibatkan Denpom, dan dalam masing- masing mobil ditemulan anggota TNI, dan langsung diserahkan kepada Denpom Jambi, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, " bebernya.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan Bandar Togel Beromset Belasan Juta Perhari.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya sedang memanggil pihak PT NBS untuk dilakukan pemeriksaan karena pemilik mobil tanki yang mengangkut minyak ilegal tanpa dilengkapi dokumen tersebut.
" Minyak ilegal tersebut, diambil dari bayung lencir yang akan di bawa ke pekan baru, diduga untuk dijual di sana, kita akan melakukan pemanggilan terhadap PT NBS untuk dimintai keterangan, " bebernya.
Atas perbuatannya, kedua sopir tersebut, akan disangkallan pasal 54 junto pasal 28 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas dan pasal 480 KUHP junto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun kurungan penjara.(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS