KABAR18.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang gadis remaja yang jasadnya ditemukan mengapung di aliran Sungai Batang Tebo, Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Minggu (26/10/2025) siang.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran pelaku pembunuhan ternyata juga masih berusia anak.
Baca Juga: Pembunuh Bocah di Bungo Terancam Penjara Seumur Hidup
Sekitar pukul 13.00 WIB, seorang warga bernama Herikun (41), petani asal Simpang Babeko, terkejut melihat sesosok tubuh perempuan mengapung di tengah sungai saat hendak bekerja menggunakan perahu. Ia segera meminta bantuan warga sekitar untuk mengevakuasi jasad korban ke tepi sungai.
Petugas yang tiba di lokasi menemukan korban dalam kondisi tanpa busana. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan sejumlah barang masih melekat di tubuh korban, antara lain gelang rantai emas kecil bermotif bunga kaca hitam, sepasang anting bulat, dan cat kuku merah di tangan serta kaki.
Selain itu, terdapat luka lecet di lutut kiri dan bekas luka pada bagian mulut korban.
Baca Juga: Al-Haris Bertemu Orang Tua Korban Pembunuhan dan Perkosaan
Identifikasi awal sempat terkendala karena sidik jari korban sulit terbaca akibat rusaknya jaringan kulit. Namun, setelah berkoordinasi dengan masyarakat sekitar, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas korban sebagai Dinda Apriani (17), warga Limbur Lubuk Mengkuang, yang bekerja di salah satu tempat usaha di Bungo.
Keterangan dari rekan korban menyebutkan, Dinda terakhir terlihat bersama seorang pria yang dikenal sebagai kekasihnya, menggunakan mobil Toyota Avanza hitam.
Baca Juga: Memang Hebat Polresta Jambi itu Berhasil Tangkap Pembunuh Resti Widya di Musi Banyuasin.
Pesan terakhir korban kepada temannya juga menyebutkan bahwa ia hendak pergi dengan pacarnya yang bertubuh gemuk dan berpostur tinggi besar.
Dari petunjuk itu, tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Bungo dan Unit Reskrim Polsek Bathin II Babeko bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasil penelusuran mengarah kepada seorang remaja berinisial FAG (17), warga Simpang Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, yang diketahui sering mengendarai mobil Avanza hitam dan sepeda motor NMAX.
Sekitar pukul 06.00 WIB, Senin (27/10/2025), petugas berhasil menangkap pelaku di rumah neneknya di Desa Tanjung Agung. Saat diinterogasi, FAG mengakui telah membunuh pacarnya di dalam mobil.
Dalam pengakuannya, pelaku mencekik dan memukul wajah korban hingga membenturkan kepala korban ke dinding mobil di kawasan Jembatan Desa Tanjung Menanti.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku menurunkan jasadnya dan membuangnya ke sungai di bawah jembatan sekitar pukul 22.00 WIB sebelum kembali ke rumah neneknya.
Motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa sakit hati. Ia mengaku diperas dan ditipu oleh korban yang mengaku hamil, serta cemburu karena korban sering pergi bersama pria lain.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1. Satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BH 1776 MM
2. Satu unit handphone Samsung Galaxy A05
3. Satu unit handphone iPhone 13 Pro Max warna putih
Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bungo. Mengingat baik pelaku maupun korban masih berstatus anak di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kapolres Bungo melalui Kasat Reskrim menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat melapor dan membantu proses pengungkapan.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban dan pelakunya. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan anak,” tegasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS