Stockpile Jalan, Rakyat Melawan Pantang Menyerah

PEMERINTAH Provinsi Jambi terus ngotot membangun stockpile batu bara di Kelurahan Aurkenali.

Reporter: DD | Editor: Muhammad Asrori
Stockpile Jalan, Rakyat Melawan Pantang Menyerah
Ivan Wirata ketika Audiensi Bersama Warga Desa Mendalo Luat Kabupaten Muarojambi (foto: TIM)

PEMERINTAH Provinsi Jambi terus ngotot membangun stockpile batu bara di Kelurahan Aurkenali yang merupakan pemekaran dari Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Begitu pula pembangunan jalan khusus angkutan batu bara, di Desa Mendalo Darat dan Mendalo Laut, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi.

Baca Juga: Warga Tolak Stockpile Batu Bara Dekat Perumahan Aurduri

Masalah ini sudah sampai di DPRD Provinsi Jambi. Warga Aurkenali, Mendalo Darat dan Mendalo Laut, sebelumnya memang mengirim surat ke dewan, menolak stockpile di Aurkenali.

Gubernur Jambi, Al Haris pun sudah mengumpulkan semua pihak terkait, di rumah dinasnya, 27 November 2023. Mereka sepakat membentuk tim khusus.

Baca Juga: YLKI Jambi Tolak Keras Stockpile Batu Bara Dekat Perumahan Aurduri

Dalam pertemuan dengan 17 stakeholder itu, disimpulkan, pertama, segera dibentuk tim perizinan dan pemberian himbauan kepada masyarakat terkait pembangunan TUKS PT Sinar Anugerah Sukses (SAS).

Kedua, segera dibentuk tim sinkronisasi perizinan antara Pemprov dan Pemkot Jambi, serta melakukan sosialisasi untuk memberi pemahaman kepada warga.

Baca Juga: Tolak Stockpile Batu Bara, Forum RT Surati Lurah Aur Kenali

Intinya, Pemprov Jambi bersikukuh melanjutkan pembangunan jalur khusus di Desa Mendalo Darat dan Mendalo Laut, serta stockpile di Aurkenali.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, juga hadir Dia pun setuju pembentukan tim itu. Edi mencatat ada tiga poin penting. 

Pertama, persoalan batu bara merupakan luar biasa (extra ordinary) yang harus dicari jalan keluarnya. 

“Mau nggak mau, suka nggak suka, harus kita lakukan,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Kedua, dibentuk tim sinkronisasi regulasi. Edi minta, Pemprov Jambi, Pemkot Jambi, dan Pemkab Muarojambi dipertemukan.

Ketiga, minta Komisi III segera membahas pengaduan masyarakat Aurkenali, Mendalo Darat dan Mendalo Laut, yang menolak jalan khusus batu bara dan stockpile itu.

“Pengaduan warga segera dibahas Komisi III. Semua pihak akan dipanggil,” ujar Edi.

Beberapa hari setelah rapat di rumah dinas gubernur, anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, turun ke Desa Mendalo Laut.

Katanya dia ingin mendengar langsung keinginan warga. Dia juga menjelaskan hasil rapat di rumah dinas gubernur yang tak sempat dihadirinya.

Ivan mengaku sudah memegang semua berkas perizinan dan data, terkait jalan khusus batu bara dan stockpile yang akan dibangun PT SAS.

“Masalah ini harus betul-betul dipelajari dan dikaji, agar jelas manfaat dan mudaratnya bagi masyarakat,” kata Ivan.

Ivan sudah melihat izin yang dimiliki PT SAS. Lokasi yang akan dijadikan stockpile, izinnya Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Untuk mendapatkan izin TUKS, kata Ivan, banyak syaratnya. Antara lain, memiliki izin lingkungan dan amdal lalu lintas, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam izin milik PT SAS, mereka menyatakan akan membangun sejumlah fasilitas, termasuk stockpile batu bara dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Setelah diteliti, penggunaan lahan itu bertentangan dengan Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013 - 2033.

Dalam pasal 34 perda tersebut, wilayah Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura, masuk dalam rencana pengembangan sistem prasarana sumber daya air.

Pengembangan yang dimaksud, meliputi sistem wilayah sungai, pengembangan prasarana air baku, penyediaan air bersih, dan pengendalian banjir.

Untuk diketahui, Kelurahan Penyengat Rendah baru saja dimekarkan oleh Pemkot Jambi, menjadi Kelurahan Penyengat Rendah dan Aurkenali.

Stockpile yang akan dibangun PT SAS kini masuk dalam wilayah Kelurahan Aurkenali, persisnya di RT 04. Di kelurahan ini terdapat 26 RT, dengan penduduk 10.750 jiwa.

Menurut Ivan, Pemerintah Kota Jambi tegas-tegas menyatakan, pembangunan stockpile oleh PT SAS itu sangat bertentangan dengan RTRW Kota Jambi.

Selain itu, di wilayah tersebut juga ada lahan persawahan dilindungi. Ini amanat UU Nomor 41 Tahun 2009, yang mengatur tentang pertanian berkelanjutan.

Parahnya lagi, masih mengacu pada Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013, lokasi stockpile batu bara PT SAS ini ternyata berada di kawasan lindung. 

Dalam pasal 42 disebut, rencana pola ruang wilayah Kota Jambi terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Berdasar pasal 43, kawasan lindung dibagi lagi menjadi kawasan perlindungan setempat, kawasan cagar budaya, dan kawasan rawan bencana alam.

Kemudian, dalam pasal 44 disebutkan, kawasan perlindungan setempat meliputi sempadan sungai, sempadan danau dan ruang terbuka hijau.

Nah, sesuai pasal 45, kawasan Aurkenali, pemekaran dari Penyengat Rendah, masuk dalam kawasan sempadan sungai itu.

Parahnya lagi, pasal 55 jelas-jelas menyatakan Kelurahan Penyengat Rendah, termasuk Aurkenali, merupakan kawasan perumahan. Perumahan Aurduri yang terbesar, ada 19 RT.

Banyaknya perumahan di wilayah Aurkenali, Desa Mendalo Darat dan Mendalo Laut, juga mengkhawatirkan anggota dewan lainnya. Salah satunya Rocky Candra.

Ivan dan Rocky beberapa waktu lalu turun langsung meninjau lokasi yang akan dibangun stockpile. Ternyata benar. Karena itulah warga menolak stockpile itu.

Dari penelusuran Ivan, sesuai UU ESDM, setiap perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib membuat jalan khusus. 

Seiring dengan itu, PT SAS direncanakan akan membangun jalan khusus dari Lubuk Napal Kabupaten Sarolangun ke stockpile Aurkenali. Panjangnya 108 kilometer.

Dalam membangun jalan khusus, PT SAS akan membuat underpass (terowongan), sehingga tidak melewati jalan nasional.

Beberapa kilometer ruas jalan khusus ini ada yang ditolak warga Desa Mendalo Darat dan Mendalo Laut, karena sangat dekat dengan rumah warga.

“Ada rumah warga yang jaraknya cuma 1 meter dari jalan khusus itu. Kan sangat berbahaya,” kata Domiri, tokoh masyarakat Desa Mendalo Darat.

Ivan juga menceritakan tentang cara kerja stockpile batu bara itu nanti.

Batu bara dibawa dari mulut tambang ke stockpile Aurkenali. Dari truk, batu bara dipindahkan ke kapal menggunakan conveyor.

Ivan juga membahas soal intake air minum milik Perumda Tirta Mayang Kota Jambi. Lokasi intake berdampingan dengan dermaga stockpile. Hanya beberapa ratus meter.

Sepengetahuan Ivan, intake itu kapasitasnya 100 liter per detik. Bisa melayani 8.000 sambungan rumah di Kabupaten Muarojambi.

Kalau air sungai itu tercemar, dampaknya akan terkena pada 8.000 Kepala Keluarga (KK) yang menjadi pelanggan.

“Masalah ini sudah saya sampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Saya tanya apakah mereka bisa menjamin kualitas air sungai tidak terpengaruh dengan jarak stockpile dan intake yang sedekat itu,” ungkap Ivan.

Itu belum untuk pelanggan yang di Kota Jambi. Menurut Ivan, kapasitasnya mencapai 300 liter per detik, yang bisa memenuhi kebutuhan air bersih bagi 24.000 KK.

Menurut Ivan, masalah ini sangat besar. Gubernur Jambi, Al Haris, ingin jalan khusus dari Kabupaten Sarolangun ke stockpile Aurkenali sudah beroperasi awal 2024.

Bekas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi ini menyatakan, dia akan berpihak kepada warga. Dia minta investasi PT SAS mensejahterakan rakyat, bukan menyengsarakan.

“Saya ini wakil rakyat, akan bela rakyat. Kalau PT SAS dan pemerintah tidak bisa meyakinkan wakil rakyat dan rakyat, saya pasti bela rakyat,” katanya.

Penjelasan Ivan itu tidak serta merta diamini warga. Warga tidak percaya begitu saja pada pemerintah, apalagi pada PT SAS, seperti dipaparkan Ivan. 

Warga sudah melihat banyak contoh. Mereka yang tinggal di dekat stockpile hidupnya menderita.

Tidak usah jauh-jauh. Lihat saja di kawasan Talang Duku dan Niaso, Kabupaten Muarojambi. Banyak warga “makan” debu.

Izin Lingkungan dan Lokasi Stockpile

Warga Desa Mendalo Darat, Rian, yang memiliki ilmu geologi, mengaku sudah menelusuri izin-izin yang dimiliki PT SAS. 

Dia membeberkan berbagai aspek, termasuk aspek lingkungan dan tata ruang. Izin lingkungan yang dimiliki PT SAS dikeluarkan pada 2015. 

Rian menilai, penerbitan izin lingkungan (amdal) itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku ketika itu, PP Nomor 27 Tahun 2012. 

Menurut Rian, izin lingkungan tersebut tidak memenuhi unsur kesesuaian lokasi dengan tata ruang.

Berdasarkan RTRW Kota Jambi, lokasi rencana stockpile Aurkenali berada di kawasan dilindungi.

“Itu wajib diperhatikan. Kawasan itu boleh digunakan untuk perkebunan, itupun skala kecil. Kalau untuk stockpile batu bara, harus ada tata ruang khusus,” tegas Rian.

Rian juga berpegang pada Perda Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2022, tentang pembentukan Kelurahan Aurkenali. Lokasi stockpile itu kini berada di Kelurahan Aurkenali.

“Lokasinya masuk area budidaya, kawasan pemukiman kepadatan sedang, dan kawasan lindung berupa ruang terbuka hijau,” jelas Rian.

Referensi lainnya, Rian juga mengacu pada Perda Kabupaten Muarojambi Nomor 2 Tahun 2014, yang mengatur RTRW 2014-2034.

Di situ disebutkan, Desa Mendalo Darat dan Mendalo Laut masuk dalam area budidaya dan kawasan pemukiman. 

Dua desa ini persis berbatasan dengan lokasi rencana pembangunan stockpile PT SAS di Aurkenali.

Jelas sudah. Lokasi stockpile di Aurkenali sangat tidak cocok. Pasal 4 PP Nomor 27 Tahun 2012 memerintahkan, lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang.

Aturan ini masih berlaku, meski sudah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Tak sampai di situ. Rian juga mempersoalkan izin lingkungan PT SAS yang terbit pada 30 Januari 2015.

Berdasar pasal 89 PP Nomor 22 Tahun 2021, perusahaan wajib melakukan perubahan dalam jangka 3 tahun, jika usaha tidak berjalan. 

“Izinnya 2015, sekarang sudah 2023,” ujar Rian.

Rian juga mempersoalkan konsultasi publik. Sebelum dokumen amdal digarap, konsultasi publik wajib dilakukan, untuk mengetahui tanggapan masyarakat sekitar.

Rian mempertanyakan tahapan konsultasi publik ini, kapan dilakukan, dengan siapa dilakukan. Kalau tidak dilakukan, maka izin lingkungan itu bodong, alias tidak sah.

PT SAS mengklaim, keterlibatan masyarakat dalam proses memperoleh izin lingkungan sudah melalui proses yang benar.

Mereka mengumumkan rencana kegiatan itu selama 10 hari, pada 25 September 2014, untuk meminta saran, pendapat dan tanggapan masyarakat terdampak.

Selain itu, menurut PT SAS, mereka sudah melaksanakan rapat konsultasi publik. Salah satunya dengan masyarakat Kelurahan Penyengat Rendah, pada 2 Oktober 2014.

Persoalan lainnya, TUKS. Menurut Rian, terminal untuk kepentingan sendiri harus berada di lingkungan pelabuhan. 

Faktanya, stockpile Aurkenali jauh dari Pelabuhan Talang Duku, pusat pengiriman batu bara ke luar Jambi.

Rian juga menemukan data bahwa izin TUKS PT SAS bukan untuk pertambangan batu bara, tapi pertanian. Titik lokasinya di Talang Duku, bukan di Penyengat Rendah.

Aspek Kesehatan, Paling Berbahaya

Penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), salah satu gangguan kesehatan yang ditimbulkan debu batu bara.

Debu batu bara amat berbahaya. Ukuran partikelnya hanya 0,1 - 10 mikron. Sangat mudah terhirup saat bernapas.

Debu batu bara termasuk jenis fibrogenik. Sangat berbahaya, karena dapat merusak dan mengganggu fungsi kerja paru-paru. 

Jika terhirup, debu batu bara tertahan dan mengendap dari bronkiolus terminalis (ruang mati di dalam paru), hingga ke alveolus (tempat paru-paru dan darah bertukar oksigen).

Dikutip dari halodoc.com, paparan debu batu bara dalam jangka lama bisa merusak paru-paru. Kondisi ini dikenal sebagai black lung disease.

Rakyat Melawan

Heboh akan dibangunnya stockpile di Aurkenali mencuat sejak 6 bulan lalu. Belasan ketua RT langsung menggelar rapat. Hasilnya, mereka menolak. Warga sempat senang.

Selang beberapa pekan, warga kembali heboh. Mereka mendapat kabar, sejumlah ketua RT melakukan pertemuan dengan Camat Telanaipura, Lurah Aurkenali, dan PT SAS.

Pertemuan itu awalnya membicarakan tentang penanganan sampah. Namun, di tengah rapat, tiba-tiba muncul pembahasan tentang stockpile.

Setelah dilakukan presentasi oleh pihak PT SAS, para ketua RT yang awalnya menolak stockpile berbalik arah. Mereka setuju stockpile dibangun.

Kabar itu cepat beredar di tengah warga. Warga pun marah. Mereka mendatangi para ketua RT itu satu per satu. Door to door.

Kepada warga, sejumlah ketua RT mengaku mereka terjebak. Mereka mau hadir di rapat itu lantaran agendanya membahas masalah sampah.

“Kami dijebak. Saya tidak menyangka rapat itu akan membahas soal stockpile. Kalau saya tahu dari awal, saya tidak mau datang,” kata Zulhakimi, Ketua RT 19.

Melihat warga sudah emosi, para ketua RT itu berbalik arah lagi. Menolak pembangunan stockpile. Mereka juga membuat pernyataan menolak di atas materai.

Informasi yang didapat, ada 2 ketua RT yang tidak menolak. Salah seorang diantaranya berdalih karena dia berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gelombang penolakan stockpile terus mengencang. Dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama hingga tokoh pemuda dan pengurus masjid menyatakan menolak. Tertulis dan diteken di atas materai.

Warga juga mulai waspada terhadap hasutan-hasutan berkedok sosialisasi. Warga pasang mata dan telinga di mana-mana.

Sabtu, 4 November, warga memergoki 2 orang utusan PT SAS mendatangi rumah Ketua RT 04, Nana. Di situ banyak ibu-ibu. Kedua orang itu pun disuruh keluar dari lingkungan Perumahan Aurduri.

Penolakan kembali ditegaskan warga kala bertemu Ivan Wirata di Desa Mendalo Laut. Tokoh masyarakat Perumahan Aurduri, Ahmad menegaskan, warga tidak menolak pemerintah membangun stockpile. Hanya saja, lokasinya jangan di Aurkenali.

“Jadi pemerintah jangan salah kaprah. Kami tidak anti investor. Kami ini memikirkan nasib kami dan anak cucu kami di masa mendatang. Tolak itu sudah harga mati,” tandas Ahmad.

Tak sampai disitu, warga juga sepakat akan menyampaikan aspirasinya langsung ke Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi. Warga akan melakukan aksi, mempertahankan hidup mereka yang sudah nyaman selama ini.*

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya