Satgas PASTI Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Satgas Pasti Blokir Pinjaman Online (foto: ilustrasi)

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Satgas PASTI Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri
Satgas Pasti Blokir Pinjaman Online (foto: ilustrasi)

KABAR18.COM-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal ( Satgas PASTI) dari Februari - Maret 2024 telah melakukan pemblokiran 537 entitas pinjaman online (PINJOL) ilegal, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menjelaskan,17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari, pertama entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, kedua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; ketiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Asuransi Usaha Bersama


“Temuan itu  telah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Hudiyanto melalui rilis yang diterima kabar18.com.


Ia menambahkan, sejak 2017  hingga 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. Pada periode bulan Januari - Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. 

Baca Juga: Perkuat Integritas, OJK Terapkan Manajemen Anti Penyuapan dan Optimalkan Whistleblowing System

“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” tegasnya (***)

 

Baca Juga: OJK Dukung Pendirian  Financial Center di IKN

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya