KOTAJAMBI, KABAR18.COM- Polda Jambi siap mendukung kebijakan penutupan jalan nasional untuk operasional tambang batubara di Jambi. Kebijakan ini bakal diterapkan menindaklanjuti hasil dengar pendapat antara Komisi V DPR RI dan Pemerintah Provinsi Jambi, Rabu (29/3/2023).
Dalam rapat itu memutuskan, Komisi V DPR RI minta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi menutup jalan nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Albertus Rachmad Wibowo Pamitan, Rusdi Hartono Mohon Dukungan
Kedua, Komisi V DPR RI minta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Jambi berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait pelaksanaan poin 1.
Dengan begitu, jalan nasional tidak boleh lagi digunakan untuk keperluan transportasi batu bara. Penutupan operasional itu dilakukan hingga jalan khusus tambang batu bara rampung dan sudah bisa digunakan.
Baca Juga: Kapolda Jambi Ingatkan Anggota Polisi Tidak Hidup Hedonis
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Mulia Prianto menegaskan, jajaran Polda Jambi siap mengawal penutupan operasi batu bara di Provinsi Jambi.
"Jika kebijakannya begitu, jajaran kami siap mendukung demi ketertiban masyarakat Jambi," kata Mulia, Rabu kemarin.
Baca Juga: Kapolda Jambi Tutup Giat Audit Kinerja Itwasum Polri
Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris, juga menyetujui penutupan operasional batu bara di Jambi. Dia berharap jalan khusus angkutan batu bara secepatnya selesai. ***
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS