Penyelundup Narkoba Asal India,  Brazil dan Nigeria Disikat

Penyelundup Narkoba Asal India,  Brazil dan Nigeria Disikat

Reporter: Admin | Editor: Ahmad Muzir
Penyelundup Narkoba Asal India,   Brazil dan Nigeria Disikat
Jumpa pers keberhasilan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai mengungkap penyelundupan narkoba jaringan internasional || Foto : Divisi Humas Polri

JAKARTA,KABAR18.COM-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional. Sebanyak 2 liter kokain cair asal Brazil, 1.072 gram sabu asal Ethiopia dan 1.042 gram sabu asal India berhasil diamankan pihak kepolisian. Tersangka WNI  berinisial SEF dan KP sedangkan tersangka WNA di antaranya berinisial GPDS, MOU, OCK dan UFO berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus tersebut bisa diungkap berkat kolaborasi Ditnarkoba Pola Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Baca Juga: Ketua JMSI Sumsel Diancam, JMSI Pusat Meradang : Polda Harus Usut

"Ada tiga peristiwa pengungkapan yang berhasil diringkus oleh kolaborasi dari Bea Cukai dan Polda Metro Jaya. Tiga peristiwa, tiga jaringan internasional, dan ada dua jenis narkoba, yaitu kokain dan sabu," kata Trunoyudo dalam jumpa pers, Rabu (15/3/2023).

Sindikat Brazil menggunakan modus operandi memasukkan kokain cair ke dalam 6 botol shampo, sindikat Nigeria menggunakan modus swallow yaitu menelan sabu dalam kapsul untuk kemudian dibawa ke Indonesia sedangkan sindikat India menggunakan modus operandi pengiriman paket renda untuk membawa barang haram tersebut ke tanah air. 

Baca Juga: Enam Pelaku Sindikat Narkoba 1,6 Milyar, Berhasil Diringkus Polda Jambi

Para tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI  dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (***)

 

Baca Juga: Saldi Isra Terpilih Wakil Ketua MK, Pernah Merantau Ke Jambi Kerja Serabutan..

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya