KABAR18.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan ini menjadi instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen serta menegakkan keadilan.
POJK ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK serta pihak lain yang beritikad tidak baik dan menyebabkan kerugian, dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.
Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.
Baca Juga: BI dan OJK Luncurkan Hackathon 2025
Dalam penyusunan POJK ini, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan implementasi pelaksanaan gugatan berjalan secara efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.
POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2025, dan antara lain mengatur mengenai:
Baca Juga: Pentingnya Kolaborasi dengan Media Massa Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan;
tujuan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan;
pelaksanaan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan;
pelaksanaan putusan pengadilan atas gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan; dan
laporan pelaksanaan putusan.
Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS