OJK Terbitkan 2 Aturan Pasar Modal

OJK Terbitkan POJK No 29 dan 30 tentang Pasar Modal. ( foto: ilustrasi)

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
OJK Terbitkan 2 Aturan Pasar Modal
OJK Terbitkan POJK No 29 dan 30 tentang Pasar Modal. ( foto: ilustrasi)

KABAR18.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru yaitu mengenai pembelian saham kembali (buyback) yang diatur dalam POJK 29/2023 serta POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit Di Pasar Modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menjelaskan, POJK 29/2023 merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan  mengenai pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali. 

Baca Juga: Satgas PASTI, Blokir 302  Pinjol Ilegal dan PINPRI

Selain itu, POJK ini dimaksudkan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara  lain. 

 “Aturan ini juga akan mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi,” kata Aman, melalui rilis yang diterima kabar18.com, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Nota Kesepahaman OJK dan ESMA dan Pengakuan PT KPEI Sebagai CCP

Lebih lanjut, terdapat kendala implementasi ketentuan dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang  Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka seperti pemenuhan ketentuan mengenai harga pembelian kembali saham, harga pengalihan kembali  saham hasil pembelian kembali, keterbukaan informasi dan jangka waktu  pengalihan kembali. 

Selain itu, perlu memperjelas beberapa pengaturan yang lebih rinci mengenai cara pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali selain mekanisme pengalihan dengan cara dijual melalui Bursa Efek (***)

Baca Juga: OJK Perkuat Perizinan dan Pengawasan Terintegrasi

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya