OJK Jambi Terima 64  Pengaduan Konsumen

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yudha Nugraha Kurata (foto: dok)

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
OJK Jambi Terima 64   Pengaduan Konsumen
Kepala OJK Provinsi Jambi, Yudha Nugraha Kurata (foto: dok)

KABAR18.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi telah menerima sebanyak 64 pengaduan konsumen,  terdiri dari 27 pengaduan perbankan dan 37 pengaduan IKNB. OJK mendorong penyelesaian pengaduan nasabah melalui internal dispute resolution oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

 “Saat  ini  sebanyak 1 pengaduan yang menjadi sengketa sedang dalam proses oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan ( SJK),” terang Kepala OJK Provinsi Jambi, Yudha Nugraha Kurata melalui rilis yang diterima kabar18.com, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Asuransi Usaha Bersama

Lebih lanjut Yudha mengatakan,  di Jambi belum ditemukan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin maupun fintech P2P ilegal, namun OJK Jambi tetap berkomitmen dan memprioritaskan pelindungan terhadap konsumen. “Kita minta masyarakat dengan lebih responsif menyikapi isu yang ada di masyarakat terkait investasi ilegal maupun isu yang berpotensi menjadi pengaduan pada masyarakat dan LJK diminta melakukan aksi antisipatif lebih dini,” sebutnya.

Selain melakukan perlindungan kepada konsumen, OJK rutin melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat Jambi. Hingga Mei 2024, OJK Jambi telah melaksanakan edukasi keuangan sebanyak 36 kegiatan dengan capaian peserta sebanyak 6.625 peserta. 

Baca Juga: Perkuat Integritas, OJK Terapkan Manajemen Anti Penyuapan dan Optimalkan Whistleblowing System

Selanjutnya, OJK Jambi juga telah memberikan pelayanan permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan Debitur (SLIK) baik melalui walk in maupun online mencapai 3.332 permintaan. (***)

Baca Juga: OJK Dukung Pendirian  Financial Center di IKN

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya