MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
Oleh Arsyid Muhamad
Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang
· 1 menit baca
JAKARTA, KABAR18.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu. MK menolak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, sebagaimana permohonan pemohon.
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6).
"Mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegasnya.(***)
Berita berikutnya

Baca juga





