Kabar18.com

Sabtu, 19 September 2026

MK Putuskan Sistem Pemilu  Tetap Proporsional Terbuka

Oleh

Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang

· 1 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

JAKARTA, KABAR18.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu. MK menolak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, sebagaimana permohonan pemohon.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6).

"Mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegasnya.(***)

 

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.